Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Damai, Rekening Sushi Tei yang Sempat Diblokir Kembali Dibuka

Kompas.com - 27/02/2020, 19:31 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemblokiran Rekening Sushi Tei akhirnya dicabut setelah kasus hukum antara Sushi Tei dengan mantan Presiden Direkturnya, Kusnadi Rahardja berujung damai.

Kuasa hukum Sushi Tei, James Purba mengatakan, perdamaian bermula pada 23 Desember 2019 dilanjut dengan penandatanganan perdamaian.

Sesuai kesepakatan perdamaian, akhirnya Kusnadi Rahardja meminta beberapa perbankan untuk mencabut pemblokiran rekening perusahaan Sushi Tei yang sempat dilakukan.

Baca juga: Kisruh Sushi Tei, Akhirnya Berujung Damai

"Implikasi dari kesepakatan damai ini, Pak Kusnadi membuat surat kepada semua bank yang sempat blokir rekening supaya rekening Sushi Tei kembali dibuka," kata James di Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Selain membuka rekening yang diblokir, James menyebut Kusnadi akhirnya menegaskan ulang dirinya mengundurkan diri sebagai Presiden Direktrur Sushi Tei.

"Pak Kusnadi menegaskan ulang bahwa dia mengundurkan diri sebagai presdir walaupun sebenarnya di RUPS sudah diputuskan," ucapnya.

Baca juga: Sushi Tei-Mantan Presdir Sepakat Damai, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya

Tak hanya itu, James mengatakan Kusnadi juga sepakat menjual seluruh sahamnya sebesar 24 persen di PT sushi Tei Indonesia kepada Sushi Tei Pte Ltd Singapura.

Adapun setelah berdamai, Direktur Sushi Tei Indonesia Sonny Kurniawan memastikan Sushi Tei bakal lebih fokus kepada pengembangan bisnisnya di Indonesia, baik melalui perluasan jaringan restoran maupun pengembangan produk-produk baru.

Baca juga: Mulai Besok, Penerbangan ke Arab Saudi Dihentikan Sementara

"Semua diselesaikan dengan damai, dan saya rasa cukup lelah dan menjadi pelajaran. Is a happy ending for everybody. Kami akan lebih fokus kepada core bisnis kami. Jadi saat ini kami bisa fokus comeback to core bisnis," ujar Sonny.

Sebelumnya diberitakan, polemik Sushi Tei dan mantan presdirnya bermula dari penghentian secara permanen Kusnadi Rahardja dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada 22 Juli 2019.

Tak terima, Kusnadi akhirnya menggugat perusahaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menurutnya, pemberhentian dirinya tidak sah dan melanggar hukum.

Baca juga: Visa Ditangguhkan, Berapa Banyak Jemaah Umrah Asal Indonesia?

Tak berujung di gugatan, Kusnadi juga memblokir rekening perusahaan. Padahal, rekening perusahaan biasanya dipakai untuk membayar gaji karyawan, pajak, dan vendor-vendor dari gerai Sushi Tei di Indonesia.

Ujung-ujungnya, Sushi Tei terpaksa meminjam dana dari pihak ketiga senilai 1,3 juta dollar AS setara dengan Rp 18 miliar dengan beban bunga pinjaman 24 persen per tahun.

Merasa dirugikan, pihak Sushi Tei Pte Ltd (Singapura) dan PT Sushi Tei Indonesia (STI) menggugat balik Kusnadi di PN Jakarta Selatan dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Selang beberapa bulan, kedua pihak memutuskan berdamai.

Baca juga: Ingat Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Memantau Kepatuhan Anda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com