Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IHSG Terus Turun, BEI Buat Larangan Ini

Kompas.com - 02/03/2020, 15:47 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan intervensi berupa pelarangan transaksi short selling. Hal ini meyusul terus turunnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Short selling merupakan suatu cara yang digunakan dalam melalukan penjualan saham dengan cara meminjam dana untuk menjual saham dengan harga tinggi, dan mengembalikan pijaman saham ke pialangnya pada saat saham turun.

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi mengatakan, sejak awal tahun, IHSG turun hingga 13,44 persen atau terakhir pada level 5.452.

Baca juga: Dua WNI Positif Corona, IHSG Langsung Anjlok

Penurunan ini juga dialami oleh seluruh bursa utama dunia (memiliki kapitalisasi pasar lebih dari atau sama dengan 100 miliar USD), termasuk bursa-bursa di ASEAN.

"Kami lihat penurunan kita ini tidak sendiri. Indonesia ada koreksi -7,3 persen. Negara Thailand itu -10,34 persen, Turki -9,27 persen dan Korea Selatan -8,13 persen," kata Inarno di BEI, Senin (2/3/2020).

Penurunan pada minggu terakhir bulan Februari 2020 merupakan penyumbang terbesar penurunan indeks pada bursa utama dunia maupun bursa-bursa di ASEAN.

Hal ini menyusul antisipasi investor terhadap dampak virus Corona yang diperkirakan semakin meluas mengingat semakin banyaknya jumlah negara yang terdampak serta dampaknya terhadap aktivitas ekonomi dan perdagangan global.

Baca juga: WNI Positif Corona, Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan?

Bursa telah berkoordinasi dengan OJK dan Pemerintah untuk merumuskan inisiatif dan insentif yang akan diberikan dalam rangka mengantisipasi dampak virus corona terhadap aktivitas di pasar modal Indonesia.

"Jadi selama beberapa waktu ini kami koordinasi dengan OJK terkait tindakan untuk melarang short sale sampai dengan batas waktu tertentu," jelasnya.

Dalam menjalani intervensi ini, BEI menerapkan tiga landasan larangan perdagangan short selling. Bursa tidak menerbitkan daftar Efek yang dapat ditransaksikan secara short selling.

Kedua, bursa tidak memproses lebih lanjut apabila terdapat anggota Bursa yang mengajukan permohonan kepada Bursa sebagai Anggota Bursa Efek yang dapat melakukan transaksi short selling.

Baca juga: Berikut Asuransi yang Beri Perlindungan terhadap Virus Corona

Ketiga, anggota Bursa Efek wajib memastikan bahwa transaksi yang dilakukan baik untuk kepentingan Anggota Bursa Efek maupun untuk kepentingan nasabah, bukan merupakan transaksi short selling.

Di tengah sentimen negatif yang menyelimuti investor di pasar keuangan global, Bursa terus menghimbau investor agar tidak panik dan tetap melakukan investasi berdasarkan analisis yang mendalam.

"Jadi kami semua diharapkan untuk tidak panik ya untuk selalu optimis menghadapi hal tersebut dan juga tidak reaktif terhadap kejadian yang ada di sini, (seperti) penurunan harga," tambahnya.

Baca juga: Kemenhub Himbau Masyarakat Gunakan Masker di Angkutan Umum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com