Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Gula Melonjak di Pasaran, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 04/03/2020, 05:37 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga gula pasir melonjak di tengah merebaknya kabar mulai langkanya komoditas tersebut di beberapa daerah.

Biasanya gula pasir dijual sekitar Rp 12.000 - Rp 14.000 per kilogram, namun kini menjadi Rp 14.000 - Rp 16.000 per kilogram.

Di area Jabodetabek khususnya, beberapa ritel dan warung sembako memang masih tersedia stok gula. Namun tak dipungkiri harga gula naik sejak sekitar 1 bulan terakhir.

"Naik sekarang jadi Rp 16.000 sekilo. Biasanya jual Rp 14.000 sekilo," kata seorang pemilik warung sembako di daerah Depok, Hasan, kepada Kompas.com, Selasa (3/3/2020).

Baca juga: Pemerintah Buka Keran Impor Gula Mentah 438.802 Ton

Menanggapi kondisi itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey mengatakan, langkanya gula di pasaran disebabkan karena menurunnya produksi tahun 2019. Akibatnya, harga gula pun turut naik sesuai mekanisme pasar.

"Ya sebenarnya karena produksi gulanya dari yang 2019 kemarin turun. Jadi ada penurunan produksi hampir sekitar 15-20 persen sehingga stok 2019 untuk mengisi stok 2020 tidak berlanjut," kata Roy kepada Kompas.com, Selasa (3/3/2020).

Di sisi lain, masa panen yang lebih lambat dari perkiraan turut mempengaruhi ketersediaan gula di pasaran. Roy menyebut, melambatnya masa panen karena faktor cuaca yang tidak menentu, di samping belum meratanya panen di beberapa daerah.

"Masa panen itu kan April. Tapi memang akan bergeser 1-2 minggu dari akhir April," terang Roy.

Baca juga: Jadi Calon CEO Ibu Kota Baru, Ini Kata Bambang Brodjonegoro

Tapi dia memastikan, ketersediaan gula bisa kembali normal saat memasuki bulan suci Ramadhan karena pemerintah telah menerbitkan Persetujuan Impor (PI) bahan pangan, salah satunya gula.

"Notabene-nya tentu akan tiba sebelum masa panen sehingga dapat dipastikan sebelum masa panen saat memasuki bulan suci ramadhan kita sudah normal kembali," ucapnya.

Belum lagi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Gula.

Baca juga: Lewat Lelang SUN, Pemerintah Tarik Utang Rp 17,5 Triliun

Ketentuan itu diundangkan pada 18 Februari 2020 dan berlaku 30 hari kemudian. Ketentuan menggugurkan regulasi serupa sebelumnya, yakni Permendag No 117 Tahun 2015.

Regulasi baru itu membolehkan swasta ikut mengimpor gula untuk stabilisasi harga di tingkat konsumen, tidak hanya untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Dengan dilakukan oleh swasta, maka diharapkan ini lebih baik, ketersediaannya lebih pasti dan ini yg akan menormalisasikan harga kembali," ungkap Roy.

Baca juga: Shopee Bakal Tindak Penjual yang Naikkan Harga Masker

Terkait virus corona, Roy menegaskan langkanya gula tidak berkaitan dengan panic buying akibat virus corona. Langkanya gula murni karena penurunan produksi dan bisa dinormalisasi kembali setelah stok terpenuhi.

"Kita berupaya menenangkan konsumen, walaupun sekarang peritel Aprindo membatasi pembelian gula 2 kilo itu, tapi tujuannya supaya terjadi pemerataan. Aprindo tetap berupaya menjaga keutuhan dari HET (Harga Eceran Tertinggi) yang sudah disepakati dengan pemerintah," pungkasnya.

Baca juga: Erick Thohir Minta BUMN Farmasi Jaga Stabilitas Harga Masker

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Whats New
PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

Whats New
KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

Whats New
Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Whats New
Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Whats New
Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Whats New
Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Whats New
Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Whats New
Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Whats New
Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com