Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Belum Punya Aturan Soal Taxi Drone

Kompas.com - 08/03/2020, 19:51 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan mengaku belum mempunyai aturan terkait penggunaan drone berpenumpang atau taxi drone di Indonesia.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, saat ini pihaknya baru mengatur penggunaan drone untuk foto udara, riset, pengambilan video dan kepentingan pertanian.

“Diperlukan pertimbangan komprehensif dari sisi keselamatan penerbangan, kelaikudaraan, angkutan udara, keamanan penerbangan serta jaminan perlindungan (asuransi) bagi penumpang dan pihak terkait lainnya,” ujar Novie kepada Kompas.com, Minggu (8/3/2020).

 Baca juga: Tunjangan Kinerja PNS DJP Bisa Rp 99 Juta!

Novie menjelaskan, faktor keselamatan penerbangan merupakan hal terpenting dari pengoperasian taxi drone. Sebab, taxi drone beroperasi di ruang udara bersama-sama dengan pengguna ruang udara lainnya seperti pesawat udara dan helikopter.

“Hal ini mempersyaratkan pemenuhan aspek keselamatan penerbangan dan kelaikudaraan sebagaimana pesawat udara komersial saat ini,” kata Novie.

Selain permasalahan alatnya, Novie juga menyoroti masalah pengemudi drone tersebut. Menurut dia, perlu adanya sertifikasi bagi pilot drone-nya.

“Hal penting lainnya adalah pemenuhan persyaratan bagi remote pilot yang mengoperasikan drone tersebut,” ucap dia.

Baca juga: Membandingkan Upah Minimum Pekerja Swasta Vs Gaji PNS

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com