Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terinfeksi Corona di Lingkungan Kerja, Apa Bisa Dapat Santunan BP Jamsostek?

Kompas.com - 14/03/2020, 17:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia sejauh ini telah mengumumkan 35 kasus baru virus corona Covid-19 pada Jumat (13/3/2020). Dengan bertambahnya kasus baru tersebut, total kasus virus corona Covid-19 di Indonesia menjadi berjumlah 69 orang.

Penyebaran virus yang berasal dari Wuhan China ini semakin meluas. Bahkan di Kota Solo, status penanganan kasus corona sudah meningkat menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).

Lalu, apakah jika terjangkit virus corona saat berada di lingkungan kerja bisa mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan atau yang saat ini bernama BP Jamsostek?

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan penanganan virus corona sudah termasuk dalam kategori wabah atau KLB, sehingga hal itu tak termasuk lingkup perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, meski kejadiannya berada di tempat kerja.

Baca juga: Lagi Demam Tinggi? Jangan Naik KRL Dulu!

"Penyakit ini tergolong wabah atau kejadian luar biasa. Ada aturannya," jelas Utoh kepada Kompas.com, Sabtu (14/3/2020).

Lantaran masuk KLB, pekerja yang diketahui terjangkit virus corona saat bekerja tidak mendapatkan manfaat santunan sebagaimana kasus kecelakaan kerja lainnya.

Hal ini juga berlaku, termasuk untuk pekerjaan di bidang medis di mana ada risiko tinggi terpapar virus corona di lingkungan kerja dibandingkan profesi lainnya.

"Peraturan Kemenkes RI No HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang penetapan infeksi corona virus sebagai penyakit yang menyebabkan wabah dan upaya penanggulangannya," ujar Utoh.

Adapun di dalam keputusan keempat aturan tersebut disebutkan, "Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Baca juga: Bukan Terjangkit Corona, Menhub Dirawat karena Tifus

Aturan tersebut lebih lanjut dijelaskan, pembiayaan yang dimaksud termasuk untuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum keputusan menteri berlaku (4 Februari 2020) dengan mengacu pada pembiayaan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, dalam waktu kurang dari dua bulan, wabah penyakit Covid-19 telah menebar ketakutan di seluruh dunia.

Berawal dari sebuah pasar ikan di kota Wuhan, China, kini SARS-CoV-2, virus penyebab penyakit ini, telah terdeteksi di 26 negara di seluruh benua, termasuk China.

Dari 69 pasien yang dikonfirmasi di Indonesia, dua di antaranya merupakan balita. Kedua pasien tersebut merupakan kasus ke-49 dan kasus ke-54. Pasien kasus ke-49 berusia tiga tahun berjenis kelamin laki-laki. Ia dilaporkan dalam kondisi nampak sakit ringan sedang.

Sementara, pasien kasus ke-54 adalah anak berusia dua tahun. Ia dilaporkan berada dalam kondisi sakit sedang.

Dari 69 kasus positif Covid-19 yang telah dikonfirmasi di Indonesia, 4 orang sudah dinyatakan meninggal dunia. Adapun kasus pasien meninggal dunia akibat virus corona di Indonesia pertama kali diumumkan pada 11 Maret lalu.

Baca juga: Penyebaran Virus Corona Meluas, Jadwal Tes SKB CPNS Berubah?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Efisiensi Anggaran Makan Siang Gratis

Efisiensi Anggaran Makan Siang Gratis

Whats New
Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Whats New
Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Whats New
IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com