JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia sejauh ini telah mengumumkan 35 kasus baru virus corona Covid-19 pada Jumat (13/3/2020). Dengan bertambahnya kasus baru tersebut, total kasus virus corona Covid-19 di Indonesia menjadi berjumlah 69 orang.
Penyebaran virus yang berasal dari Wuhan China ini semakin meluas. Bahkan di Kota Solo, status penanganan kasus corona sudah meningkat menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).
Lalu, apakah jika terjangkit virus corona saat berada di lingkungan kerja bisa mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan atau yang saat ini bernama BP Jamsostek?
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan penanganan virus corona sudah termasuk dalam kategori wabah atau KLB, sehingga hal itu tak termasuk lingkup perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, meski kejadiannya berada di tempat kerja.
Baca juga: Lagi Demam Tinggi? Jangan Naik KRL Dulu!
"Penyakit ini tergolong wabah atau kejadian luar biasa. Ada aturannya," jelas Utoh kepada Kompas.com, Sabtu (14/3/2020).
Lantaran masuk KLB, pekerja yang diketahui terjangkit virus corona saat bekerja tidak mendapatkan manfaat santunan sebagaimana kasus kecelakaan kerja lainnya.
Hal ini juga berlaku, termasuk untuk pekerjaan di bidang medis di mana ada risiko tinggi terpapar virus corona di lingkungan kerja dibandingkan profesi lainnya.
"Peraturan Kemenkes RI No HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang penetapan infeksi corona virus sebagai penyakit yang menyebabkan wabah dan upaya penanggulangannya," ujar Utoh.
Adapun di dalam keputusan keempat aturan tersebut disebutkan, "Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Baca juga: Bukan Terjangkit Corona, Menhub Dirawat karena Tifus
Aturan tersebut lebih lanjut dijelaskan, pembiayaan yang dimaksud termasuk untuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum keputusan menteri berlaku (4 Februari 2020) dengan mengacu pada pembiayaan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.