Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Penyebaran Virus Corona, BTN Berlakukan Layanan Terbatas

Kompas.com - 16/03/2020, 14:41 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk memberlakukan layanan terbatas kepada nasabah guna mengantisipasi penyebaran virus corona.

Langkah ini dilakukan perseroan untuk melindungi nasabah sekaligus menjaga agar lingkungan kerja perseroan tidak terpapar virus corona.

"Kami harus melakukan langkah inisiatif sebagai upaya preventif yang perlu diambil segera dan perseroan mengambil keputusan untuk sementara akan melakukan pelayanan terbatas bagi nasabah BTN di sejumlah kantor cabang di seluruh Indonesia," kata Corporate Secretary BTN Ari Kurniaman dalam keterangan resmi, Senin (16/3/2020).

Baca juga: Karyawan Positif Corona, CIMB Niaga Ambil Langkah Preventif Ini

Menurut Ari, layanan perbankan akan tetap berjalan melalui dukungan digital banking yang dapat dilakukan dimana saja dan tidak perlu ke kantor jika tidak penting untuk dilakukan.

Selain pemberlakukan layanan nasabah di sejumlah kantor cabang BTN, perseroan juga akan memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai.

Kebijakan ini akan berlaku di semua unit kerja kantor pusat, termasuk kantor cabang sesuai dengan kritikal wilayah yang telah ditetapkan perseroan.

"Kami telah menyusun business continuity plan atau BCP mengenai apa yang harus dilakukan dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah kerja perseroan dengan tetap mengedepankan bagaimana itu tidak mengganggu pelayanan kepada nasabah," terang Ari.

WFH akan dilakukan seperti pada divisi kritikal minimal 20 persen dari total SDM pada divisi tersebut dan 40 persen untuk divisi yang tidak kritikal.

Baca juga: KSPI Minta Pekerja yang Kerja dari Rumah Tetap Dibayar Penuh

"Demikian juga dengan kantor cabang yang berada di wilayah sesuai dengan mapping kritikal untuk dilakukan WFH," tutur Ari.

Selain itu, di seluruh kantor layanan telah ditetapkan protokol layanan kepada nasabah seperti para petugas layanan khususnya yang berada di front linner akan mengenakan masker.

"Salam kepada nasabah tidak dengan berjabat tangan tapi cukup dengan mengatupkan tangan sebagai salam hormat kepada nasabah. Kami juga menyiapkan masker untuk nasabah yang memerlukan," ungkap Ari.

Kebijakan layanan terbatas dan WFH tersebut akan dilakukan BTN terhitung sejak hari ini dan sementara dilakukan sampai lima hari kerja ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com