Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Penyebaran Corona, Pencairan Bantuan PKH Dipercepat

Kompas.com - 17/03/2020, 11:43 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk mempercepat proses pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta peningkatan gizi sebagai antisipasi imbas wabah virus corona.

Menteri Sosial Juliari Batubara mengatakan pencairan PKH tahap II yang biasanya baru dilakukan pada April, namun saat ini dipercepat menjadi Maret 2020.

"Sesuai arahan Presiden Bapak Joko Widodo, kami harus menjaga daya beli Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH sebagai kelompok yang sangat rentan terhadap perlambatan ekonomi akibat penyebaran virus corona," jelas Juliari dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3/2020).

"Setiap tahun, bantuan PKH diberikan empat tahap, kalau sesuai jadwal disalurkan bulan Januari, April, Juli, Oktober," kata dia lagi.

Baca juga: Hadapi Corona, Airlangga: Pangan Tidak Boleh Kurang, Itu Arahan Presiden!

Dia menuturkan, pencairan PKH diharapkan bisa digunakan penerima bantuan untuk peningkatan gizi, sehingga secara tidak langsung bisa terhindari dari infeksi corona.

"Jika gizi KPM terjaga maka kecil kemungkinan mereka akan mudah terserang penyakit termasuk COVID-19. Dari laporan yang saya terima banyak KPM yang telah mencairkan dana mereka di sejumlah daerah," ungkap Juliari.

Kemensos mencatat, KPM yang telah mencairkan bantuan PKH pada tahap II seperti Kalimantan Selatan, Lampung di Kabupaten Lampung Timur, Pesawaran, dan Bengkulu.

Lalu NTT, Banten di Pandeglang, Serang dan Kabupaten Lebak, Jawa Tengah, Maluku dan Maluku Utara, Sulawesi Tengah dan Sumatera Selatan.

Baca juga: Yang Boleh dan Dilarang saat PNS Kerja dari Rumah

Sementara itu, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin menjelaskan besaran bantuan yang di salurkan pemerintah pada tahap II jumlahnya mencapai lebih dari Rp 7 triliun.

"Sampai 10 Maret 2020, yang diajukan dan telah cair dari Kementerian Keuangan senilai Rp 7 triliun lebih untuk 9.214.185 KPM," terang Pepen.

Pepen juga menghimbau agar KPM PKH tidak panik dengan kondisi yang berkembang belakangan ini.

"Kita harapkan tidak ada gejolak harga makanan yang terjadi, untuk itu KPM diminta tidak perlu panik dengan isu mengenai virus corona karena pemerintah telah berupaya untuk meminimalisasi terjadinya gejolak," jelasnya.

Besaran dana PKH

Dikutip dari Kontan, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat menyampaikan, target penerima bantuan PKH tahun ini maksimal sebanyak 10 juta keluarga.

Angka tersebut berasal dari hasil validasi sejak akhir tahun 2018 di kisaran 9,8 juta keluarga dan tambahan slot untuk buffer dan untuk keluarga yang terdampak bencana alam dan masuk kategori kurang sejahtera sebanyak 200.000 keluarga.

Harry menyampaikan anggaran PKH tahun ini khusus untuk bantuan sosial sebesar Rp 32,65 triliun. Sedangkan bila ditambah biaya operasional dan lainnya bakal mencapai Rp 34,5 triliun.

Anggaran tersebut bakal difokuskan untuk meningkatkan kinerja tenaga pendamping PKH dan memenuhi pencairan dana bantuan. Skema PKH tahun 2019 memang berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni kini menggunakan konsep non-flat sesuai indeks keluarga penerima.

Baca juga: Kemenko Perekonomian Berlakukan Kerja dari Rumah

Pada tahun 2018 lalu, bantuan yang diberikan sama rata sebesar Rp 1,8 juta. Realisasi penyaluran dana PKH tahun 2018 menurut Harry mencapai 98,7%.

Sedangkan untuk penyaluran PKH tahun 2019, untuk KPM yang memiliki ibu hamil, memiliki anak balita, tinggal bersama warga usia lanjut atau bersama penyandang disabilitas, akan mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per jiwa per tahun.

Kemudian untuk KPM yang memiliki anak usia SD akan mendapatkan bantuan tambahan Rp 900.000 per jiwa per tahun, anak SMP Rp 1,5 juta per jiwa per tahun dan anak SMA atau pendidikan sederajat Rp 2 juta per jiwa per tahun.

Selain bantuan berdasarkan komponen PKH tersebut, setiap keluarga juga akan mendapatkan bantuan tetap Rp 550.000 per tahun yang bisa dicairkan di proses pencairan pertama.

Sementara untuk KPM yang tinggal di daerah askses sulit dan terpencil, mendapat bantuan tetap Rp 1 juta.

Baca juga: Apa Cukup Beras Bulog Jika Terjadi Lockdown?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com