Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJamsostek Tetap Lindungi Pegawai yang Kerja dari Rumah

Kompas.com - 19/03/2020, 10:24 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Direktur Utama BPJamsostek  Agus Susanto menyatakan, perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencakup para pekerja di perusahaan yang memberlakukan penyesuaian sistem kerja bekerja dari rumah alias work from home (WFH).

“Para pekerja peserta BPJamsostek ini harus dipastikan telah terdaftar dalam program jaminan dari BPJamsostek,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (19/3/2020).

Agus menyebutkan, dalam program JKK menjamin pekerja mulai saat meninggalkan rumah di sepanjang perjalanan ke kantor, selama di lingkungan kantor atau aktivitas bekerja, hingga perjalanan pulang kembali ke rumah.

Baca juga: Terinfeksi Corona di Lingkungan Kerja, Apa Bisa Dapat Santunan BP Jamsostek?

Namun dengan adanya WFH ini, perlindungan JKK tetap akan diberlakukan kepada para pekerja yang bekerja dari rumah.

"Perlindungan kepada para pekerja yang berstatus WFH ini berlaku jika pada jam kerja yang telah ditentukan untuk bekerja di rumah terjadi sesuatu hal yang mengakibatkan cedera akibat ruda paksa dari aktivitas yang berkaitan dengan pekerjaannya selama berada di rumah dan atau ada aktivitas lain yang berkenaan dengan perintah dari atasannya," sebut Agus.

Terkait WFM Agus menambahkan, pihaknya juga memberlakukan sistem ini sebagaimana imbauan Presiden Joko Widodo.

“Demi keamanan bersama, kami juga memberlakukan penyesuaian sistem kerja, seperti melakukan skema WFH bagi karyawan-karyawan kami, khususnya di wilayah terdampak. Hal ini kami lakukan semata-mata untuk meminimalisir interaksi, sesuai dengan arahan Presiden untuk melakukan social distancing,” ucapnya.

Baca juga: Pemerintah Buka Peluang Bebaskan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com