Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Buka Peluang Bebaskan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 12/03/2020, 18:25 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana akan menggulirkan paket stimulus kedua untuk mengurangi dampak persebaran virus corona (covid-19) terhadap perekonomian.

Tak hanya stimulus fiskal untuk industri manufaktur saja, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, pemerintah juga berencana menggulirkan stimulus berupa pembebasan atau penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Namun demikian, dirinya belum memastikan untuk program apa saja nantinya pembebasan dan penundaan tersebut bakal berlaku.

"BPJS (Ketenagakerjaan) mengusulkan adanya pembebasan atau penundaan iuran beberapa program BPJS, seperti jaminan kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian," ujar Susiwijono di Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Baca juga: 6 Manfaat Ini Akan Hilang jika Taspen Melebur ke BPJS Ketenagakerjaan?

Susi pun mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan diskusi dengan BPJS Ketenagakerjaan mengenai program yang bisa mendorong relaksasi tersebut.

Selain itu, pemerintah juga berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggulirkan kebijakan relaksasi kredit untuk UMKM.

"Misalnya saja untuk merelaksasi NPLnya (kredit macet). Dulu waktu bencana alam di palu ada POJK yang mengatur relaksasi kredit UMKM, misal ditunda enam bulan atau dihilangkan sanksinya. Kurang lebih akan ikuti itu," jelas dia.

Baca juga: Sri Mulyani: Iuran Tak Jadi Naik Bisa Pengaruhi Keberlanjutan BPJS Kesehatan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com