Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Penumpang Transportasi Umum Turun hingga 70 Persen

Kompas.com - 20/03/2020, 11:19 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan, ada penurunan signifikan jumlah penumpang transportasi umum.

Ini terjadi akibat penerapan imbauan menjaga jarak (social distancing) dan kerja dari rumah atau work from home (WFH).

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengakui, dengan adanya kedua imbauan tersebut pengguna jasa transportasi publik menjadi berkurang.

Baca juga: Diterpa Corona, Pengusaha Transportasi Minta Insentif ke Pemerintah

“Penurunannya mencapai 40-70 persen,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/3/2020).

Lebih lanjut, Adita menegaskan pihaknya telah menerapkan kebijakan social distancing di berbagai area publik yakni di bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, dan terminal bus, untuk mencegah penularan virus corona.

Kemenhub meminta seluruh operator transportasi umum untuk menjalankan semaksimal mungkin upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Langkah-langkah yang telah dilakukan contohnya adalah penyemprotan sarana dan prasarana angkutan publik, menyediakan hand sanitizer, mengukur suhu petugas maupun penumpang, dan mengatur seating arrangement, serta menyediakan masker bagi penumpang yang sedang batuk atau flu.

Baca juga: Kemenhub: Arahan Presiden, Transportasi Publik Harus Tetap Berjalan

Langkah lainnya adalah mengatur antrian penumpang agar terjaga jaraknya di area pelabuhan, bandara, stasiun, dan terminal bus.

Langkah berupa pengurangan jumlah penumpang dalam satu gerbong kereta api misalnya hingga minimal 50 persen pun telah dijalankan.

“Penurunan jumlah penumpang ini juga mengurangi orang yang berkerumun di area publik. Segala upaya ini diharapkan dapat membantu secara signifikan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19,” tutur Adita.

Dalam menjalan kebijakan-kebijakan tersebut, Kemenhub telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan di daerah-daerah.

 

Baca juga: Kemenhub Pastikan Tak Ada Penutupan Penerbangan, Kecuali ke China

Langkah Kemenhub ini pun disambut daerah dengan menerbitkan surat edaran.

Salah satunya di DKI Jakarta, Dinas Perhubungan setempat telah menerbitkan Surat Edaran tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Angkutan Umum di DKI Jakarta dengan Social Distancing.

Surat edaran itu ditujukan agar seluruh operator angkutan umum yang memiliki wilayah operasi di Ibu Kota menerapkan social distancing, tanpa terkecuali untuk mencegah penularan virus Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com