Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Bakal Demo Tuntut Pengusaha Bayar THR dan Gaji Penuh

Kompas.com - 26/03/2020, 19:15 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak keras jika ada pengusaha yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan upah secara penuh.

Bila tindakan sepihak ini tetap dilanjutkan, KSPI bersama buruh Indonesia akan mengorganisir demonstrasi sebagai bentuk protes.

Pasalnya, diketahui ada pengusaha bakal membayar THR sebesar 50 persen akibat ekonomi sulit karena virus corona.

Baca juga: KSPI Nilai Mekanisme Insentif untuk Buruh yang Terkena PHK Tidak Jelas

"Karena itu, KSPI meminta pemerintah tidak mengabulkan usulan pengusaha yang ingin memberikan THR hanya 50 persen dan tidak membayar upah buruh yang diliburkan secara penuh," tandas Iqbal melalui pesan tertulis, Kamis (26/3/2020).

Apalagi saat ini, lanjut Iqbal, ada pengusaha yang meliburkan pekerjanya dengan hanya memberi upah sebesar 25 persen.

Menurut dia, bila upah buruh tidak dibayar penuh maka berdampak terhadap daya beli buruh yang menurun.

Terutama saat memasuki bulan Ramadhan dan Idul Fitri, kebutuhan buruh akan meningkat tajam.

Dia mendapat dari pekerja di sektor tekstil dan garmen di Jawa Barat yang meliburkan buruhnya dengan hanya membayar sekitar 25 persen. Di Jawa Tengah, ada buruh yang hanya dibayar 50 persen.

Baca juga: Buruh Tuntut Harga BBM dan Tarif Listrik Turun, Apa Alasannya?

Sementara, posisi para buruh tersebut, lanjut Iqbal, mereka masih bekerja. Kondisi miris upah buruh tidak dibayar malah terjadi di Jawa Timur, lantaran perusahaan tersebut tidak memiliki uang.

"Apalagi kalau pemerintah mengabulkan membayar THR sebesar 50 persen. Maka nasib buruh akan semakin terpuruk. Sudah terancam virus corona karena masih harus tetap bekerja, hak-haknya pun dipotong," katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com