Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penghargaan dan Sanksi Terkait Pengelolaan Anggaran Negara

Kompas.com - 30/03/2020, 14:23 WIB
Penulis Mutia Fauzia
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani pada 6 Maret 2020.

Dikutip dari laman setkab.go.id, tujuan Perpres tersebut untuk meningkatkan Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerindah Daerah (Pemda).

Lembaga terkait bakal diberi penghargaan atau dikenai sanksi dengan didasarkan pada hasil capaian penilaian atas pengelolaan anggaran dan indikator kinerja anggaran.

Baca juga: Pemerintah Larang ASN Mudik Lebaran

Adapun capaian atas pengelolaan anggaran meliputi aspek implementasi, aspek manfaat, serta aspek konteks dengan berdasarkan pada variabel yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu).

Di dalam keterangan tertulis tersebut dijelaskan, penghargaan yang diberikan bisa berupa piagam atau tropi penghargaan, publikasi pada media massa nasional serta insentif.

“Insentif dapat berupa tambahan anggaran kegiatan maupun bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Perpres ini.

Berdasarkan perpres tersebut, sanksi yang diberikan kepada kementerian/lembaga dapat berupa teguran tertulis, publikasi pada media massa nasional, serta disinsentif anggaran.

Baca juga: Catat, PNS Kerja dari Rumah hingga 21 April 2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
WORK SMART
Budaya Apresiatif
Budaya Apresiatif
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+