JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani pada 6 Maret 2020.
Dikutip dari laman setkab.go.id, tujuan Perpres tersebut untuk meningkatkan Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerindah Daerah (Pemda).
Lembaga terkait bakal diberi penghargaan atau dikenai sanksi dengan didasarkan pada hasil capaian penilaian atas pengelolaan anggaran dan indikator kinerja anggaran.
Baca juga: Pemerintah Larang ASN Mudik Lebaran
Adapun capaian atas pengelolaan anggaran meliputi aspek implementasi, aspek manfaat, serta aspek konteks dengan berdasarkan pada variabel yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu).
Di dalam keterangan tertulis tersebut dijelaskan, penghargaan yang diberikan bisa berupa piagam atau tropi penghargaan, publikasi pada media massa nasional serta insentif.
“Insentif dapat berupa tambahan anggaran kegiatan maupun bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Perpres ini.
Berdasarkan perpres tersebut, sanksi yang diberikan kepada kementerian/lembaga dapat berupa teguran tertulis, publikasi pada media massa nasional, serta disinsentif anggaran.
Baca juga: Catat, PNS Kerja dari Rumah hingga 21 April 2020
"Disinsentif anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa: a. pengurangan anggaran; b. self blocking anggaran; danf atau c. penajaman/refocusing anggaran," bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres ini.
Lebih lanjut, Perpres tersebut juga mengatur, mengenai pemberian sanksi dan penghargaan untuk pemerintah daerah.
Baca juga: Pemerintah Jelaskan Asal Bantuan APD untuk Jateng Bukan dari China
Untuk penghargaan, bisa diberikan dalam bentuk piagam/tropi Penghargaan; b. publikasi pada media massa nasional serta DID yang dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Pengenaan Sanksi yang dikenakan kepada Pemerintah Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Perpres tersebut, dilakukan secara bertahap, yang pertama sanksi administratif mengenai pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, kemudian penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan atau Dana Bagi Hasil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 24 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 Maret 2020 itu.
Baca juga: John Riady: Di Masa Penuh Ketidakpastian Ini, Kami Buat Sejumlah Keputusan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.