Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Di Posko K3 Corona, Pekerja Bisa Aspirasikan Pelaksanaan K3 Corona Perusahaan

Kompas.com - 01/04/2020, 18:50 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah paham, tidak semua pekerja dapat bekerja dari rumah.

Maka dari itu, perusahaan wajib memenuhi standar protokol Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk mencegah coronavirus disease 2019 (Covid-19).

“Ada pekerjaan yang memang harus dikerjakan di lokasi kerja. Perusahaan wajib memenuhi K3-nya,” kata Ida, dalam teleconference bersama para Kadisnaker provinsi seluruh Indonesia, di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Menurut Ida, pekerja merupakan komunitas yang rentan terjangkit Covid-19. Bila perusahaan tidak mengupayakan pencegahan dan penanggulangan, maka akan mempengaruhi pembangunan ketenagakerjaan.

Untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para pekerja serta melindungi kelangsungan usaha, Ida pun meresmikan Posko K3 Corona, yang melekat pada Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).

Baca juga: Kemnaker: Jadikan Perlindungan K3 sebagai Kebutuhan Pekerja

Posko tersebut merupakan sarana informasi, konsultasi, dan pangaduan permasalahan K3 Corona di perusahaan.

Pekerja dan pengusaha dapat bertanya, berkonsultasi, dan mengadu pada Posko Pengaduan K3 Corona di Sisnaker Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker),” kata Ida.

Selain itu Ida mengatakan, para pekerja dan pengusaha bisa mencari informasi K3 Corona di media sosial milik Kemnaker.

“Bagaimana caranya? Buka website www.kemnaker.go.id atau akun Instagram, Facebook, Twitter, dan Youtube Kemnaker,” kata Ida.

Baca juga: Menaker Imbau Perusahaan dan Industri Lakukan Langkah Preventif Penyebaran Covid-19

Sementara itu, perusahaan juga bisa menjaga kebersihan lingkungan kerja dengan menyemprotkan disinfektan, menyediakan sarana cuci tangan, serta memberi edukasi kepada pekerja tentang Covid-19 dan perilaku hidup bersih.

“Kami mendorong pimpinan perusahaan segera menyusun rencana kelangsungan usaha, dan membuat rencana kesiapsiagaan menghadapi pandemi Covid-19 dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja,” kata Ida.

Ida menambahkan, pekerja yang memiliki gejala demam (lebih dari atau sama dengan 38 derajat celcius) atau riwayat demam disertai gangguan pernafasan seperi batuk, sakit tenggorokan, dan sesak nafas, segera datangi fasilitas pelayan kesehatan.

“Lakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar dan protokol kesehatan,” kata Ida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Spend Smart
Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Whats New
Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Whats New
Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Whats New
6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

Spend Smart
Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Whats New
[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com