Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Tak Dilarang, Kemenhub Batasi Jumlah Penumpang Kendaraan Pribadi

Kompas.com - 08/04/2020, 17:28 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Sebelumnya, Kemenhub bersama Kementerian dan lembaga lain serta Pemerintah Daerah sudah melakukan koordinasi untuk menyusun aturan dan petunjuk mudik di masa pandemik Covid-19, yang dikoordinir oleh Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi.

Baca juga: Tahun Ini, 56 Persen Warga Jabodetabek Diprediksi Tak Mudik

Beberapa pimpinan daerah juga telah melakukan himbauan kepada warganya yang bekerja di luar kota untuk tidak mudik tahun ini.

Berdasarkan hasil survei secara online yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbanghub) tentang Pengaruh Wabah Covid-19 Terhadap Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2020, ditemukan dari 42.000 responden yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, sebanyak 56 persen responden menyatakan tidak akan mudik, 37 persen menyatakan belum memutuskan untuk mudik, dan 7 persen menyatakan sudah mudik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com