JAKARTA, KOMPAS.com - Para pelaku usaha yang terdampak Covid-19 mendapat pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pandemi Covid-19 memang berdampak turunnya aktivitas ekonomi dan kegiatan usaha, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pembebasan pembayaran bunga bagi penerima KUR berlangsung paling lama 6 bulan sejak berlaku.
“Mereka yang akan mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama 6 bulan, harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing,” kata Airlangga Hartarto dalam pernyataan tertulis, Kamis (9/4/2020).
Baca juga: Terdampak Covid-19, Pemerintah Bebaskan Bunga dan Tunda Pembayaran Pokok Kredit
Sebagai informasi, syarat umum yang mesti dipenuhi para penerima KUR untuk mendapatkan relaksasi kredit tersebut sebagai berikut:
Pelaku usaha yang menerima kredit akan diseleksi berdasarkan kualitas kredit per 29 Februari 2020
Pertama, kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi.
Kedua, kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok.
Ketiga, bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik.
Penerima KUR mengurangi penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi seperti:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.