Dalam ketentuannya, Anies mengatakan, mobil pribadi dan sepeda motor tetap boleh dipergunakan, tetapi dengan batasan khusus.
Pada pergub tersebut, khususnya poin sektor transportasi Pasal 18, Anies menjelaskan, aturan main angkutan umum, mobil pribadi, dan sepeda motor selama PSBB Jakarta bergulir.
Pada prinsipnya, moda transportasi dilakukan pembatasan sementara. Untuk moda angkutan umum, kapasitasnya dibatasi 50 persen dan jam operasionalnya hanya dari pukul 06.00 WIB dan 18.00 WIB.
Aturan yang dikeluarkan Anies tersebut melarang ojol membawa penumpang. Sementara itu, daerah lainnya yang akan menerapkan PSBB, masih mengkaji apakah akan melarang atau membolehkan ojol membawa penumpang selama masa status pembatasan tersebut.
Baca juga: Izinkan Ojol Angkut Penumpang, Apa Alasan Kemenhub?
Kota Depok contohnya. Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengaku masih mendalami bagaimana nasib para pengemudi ojol di wilayahnya ketika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan mulai Rabu (15/4/2020).
Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyebutkan, masing-masing daerah memiliki karakteristik dan kebutuhan masing-masing terkait ojek daring tersebut.
Menurut dia, Kementerian Kesehatan dan Kemenhub juga telah menyepakati bahwa klausul terkait pengaturan sepeda motor, harus mengikuti ketentuan sesuai pasal 11 ayat 1c yaitu sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang.
“Adapun klausul dalam pasal 11 ayat 1d yang menyatakan bahwa dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan," ujar Adita.
"Disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada pemda setelah melakukan kajian antara lain kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersediaan transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain-lain,” tambah dia.
Baca juga: Kemenhub: Ojol yang Angkut Penumpang Harus Memenuhi Protokol Kesehatan
Adita menekankan prinsip Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 adalah sama dan saling mendukung yaitu untuk mencegah penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia.