Sementara itu, harga buyback atau harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut berada di harga Rp 844.000. Harga itu turun Rp 4.000 jika dibandingkan kemarin.
Sebagai catatan, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Sementara di gerai penjualan logam mulia Antam lain bisa berbeda.
Adapun sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.
Baca juga: Mana Lebih Untung, Investasi Emas Batangan atau Saham Produsen Emas?
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potongPPh 22.
Berikut rincian harga emas Antam: