Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Prakerja, Penyelamat atau Sekadar Pemborosan Anggaran?

Kompas.com - 20/04/2020, 07:34 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak pihak menilai bantuan yang diberikan kepada masyarakat melalui program Kartu Prakerja tak efisien dan berisiko hanya menjadi pemborosan anggaran.

Pasalnya, Rp 5,6 triliun dana bantuan yang diberikan pemerintah untuk 5,6 juta peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja akan mengalir ke kantong-kantong lembaga pelatihan. Mereka mayoritas adalah startup yang bekerja sama dengan pemerintah tersebut sekaligus menjadi penyedia pelatihan yang dilakukan secara online.

Pemerintah sendiri mengalokasikan anggaran untuk Kartu Prakerja Rp 20 triliun. Jumlah tersebut meningkat dua kali lipat dari rencana awal Rp 10 triliun lantaran program Kartu Prakerja kini beralih haluan dari program jaring pengaman untuk pencari kerja menjadi bantuan sosial bagi pihak-pihak yang kehilangan pekerjaan di tengah pandemik virus corona.

Alokasi anggaran Kartu Prakerja itu memiliki porsi sekitar 4,9 persen dari total keseluruhan anggaran pemerintah untuk penanganan pandemi yang sebesar Rp 405,1 triliun.

Dari jumlah anggaran sebesar Rp 20 triliun itu, Rp 19,88 triliun digunakan untuk manfaat dan insentif kepada masyarakat yang nominalnya masing-masing Rp 3,55 juta untuk 5,6 juta peserta yang mendaftar di prakerja.go.id dan dipilih acak sesuai sistem Kartu Prakerja. Sisanya, digunakan untuk operasional program.

Baca juga: Kritik Pelatihan Berbayar Kartu Prakerja, Hipmi: Materinya Banyak yang Gratis di Google

IlsutrasiThinkstock Ilsutrasi

Penyelamat di tengah gelombang PHK?

Pandemik virus corona (covid-19) telah membuat aktivitas perekonomian di beberapa sektor terhenti. Hal tersebut turut berdampak pada pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan pun menyampaikan, berdasarkan data terkini, sekitar 2,8 juta pekerja telah terdampak pandemik virus corona, baik mereka yang dirumahkan dengan pemangkasan upah atau tak diberi upah sama sekali, atau bahkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Total jumlah yang terdampak, berdasarkan data Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan semua ada 2,8 juta. Ini tentu sangat berat kondisi tenaga kerja, dan akan terus bertambah jumlah ini," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Bambang Satrio Lelono dalam video conference, Senin (13/4/2020).

Secara lebih rinci dia memaparkan, berdasarkan catatan Kemenaker dari asosiasi dunia usaha dan industri, jumlah pekerja formal yang terkena PHK mencapai 212.394 orang. Sementara itu, sebanyak 1,2 juta pekerja dirumahkan, dengan kondisi bisa saja tidak diberi upah sama sekali oleh perusahaan, atau upahnya dipangkas.

Adapun untuk pekerja sektor informal, data Kemenaker menunjukkan sebanyak 282.000 orang yang terdampak pandemik virus corona.

"Sementara kami juga dapatkan data BPJS Ketenagarkejaan jumlah pekerja formal yang dirumahkan sebanyak 454.000 dan yang di-PHK 537.000," jelas Satrio.

Satrio mengatakan, data tersebut telah diberikan kepada Project Management Office (PMO) Kartu Prakerja.

Data tersebut telah dikurasi, dan diharapkan sebagian besar pekerja yang terdaftar tersebut diharapkan mendaftar program Kartu Prakerja dan mendapatkan manfaat berupa pelatihan dan insentif yang telah disediakan pemerintah.

"Data itu akan diverifikasi dengan data dukcapil, Kemendikbud, dan data kementerian lain. Karena harapannya yang sudah dapat Kartu Prakerja tidak dapat bantuan sosial lain agar merata di seluruh pekerja lain yang terdampak," ujar dia.

Baca juga: Kontroversi Kartu Prakerja, Sempat Bikin Sri Mulyani Sakit Perut

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com