Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Pasar Perdana, BI Serap Surat Utang Pemerintah Rp 1,7 Triliun

Kompas.com - 22/04/2020, 18:41 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia telah menyerap Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Rp 1,7 triliun yang dilelang kemarin, Selasa (21/4/2020).

Serapan itu merupakan bagian kecil dari jumlah lelang yang dimenangkan Rp 9,98 triliun dengan jumlah penawaran masuk mencapai Rp 18,8 triliun.

"Kemarin yang dimenangkan Rp 9,98 triliun dalam lelang SBSN dari target lelang Rp 7 triliun. Di antaranya BI sebagai non competitive bidder menyerap Rp 1,7 triliun," kata Gubernur Perry Warjiyo dalam konferensi video, Rabu (22/3/4/2020).

Perry menjelaskan, Bank Indonesia hanya sebagai the last resort dalam pembelian obligasi pemerintah di pasar perdana.

Baca juga: BI Wajibkan Bank-bank Beli SBN, Ini Mekanismenya

Pembelian BI dalam pasar perdana juga diatur dengan jumlah maksimum 30 persen dari target maksimum lelang SBSN dan jumlah maksimum 25 persen sari target maksimum lelang SBN.

Sebelum BI terjun ke pasar perdana, pemerintah mesti memaksimalkan sumber dana yang ada. Selain itu, pembelian harus sesuai mekanisme pasar saat BI membeli surat utang pemerintah untuk membiayai defisit fiskal.

"Jumlahnya pun terukur dan mempertimbangkan pengaruhnya terhadap inflasi," ujar Perry.

Adapun pembelian surat utang pemerintah di pasar perdana oleh BI diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Dalam Perppu, Bank Indonesia (BI) diizinkan untuk membiayai defisit Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) melalui pembelian Surat Utang Negara (SUN) serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di pasar perdana karena wabah virus corona (Covid-19).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan mekanismenya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Pasal 19 ayat (2) menyebut, penerbitan SUN/SBSN oleh pemerintah dapat dibeli oleh Bank Indonesia, BUMN, investor korporasi, dan investor ritel.

Pada ayat (4), pembelian SUN/SBSN oleh BI dapat dilakukan untuk Surat Perbedaharaan Negara atau SBSN jangka pendek dan obligasi negara atau SBSN jangka panjang.

Pembelian SUN/SBSN juga harus melalui kesepakatan antara pemerintah dan BI dengan mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya kondisi pasar SUN/SBSN, pengaruh terhadap inflasi, dan jenis SUN/SBSN.

Pasal 20 menyebut, pembelian SUN/SBSN oleh BI hanya dapat dilakukan untuk penawaran pembelian non kompetitif. Jika lelang belum memenuhi target maksimal, pemerintah bisa membuka lelang tambahan (greenshoe option) yang bisa diikuti oleh BI, LPS, dan dealer utama yang menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang.

Dalam pasal 21, pembelian SUN/SBSN melalui tanpa lelang dilakukan dengan private placement oleh BI, dilaksanakan sesuai ketentuan yang disepakati pemerintah dan BI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com