Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pekerja Positif Covid-19, Menperin: Yamaha Liburkan Pabrik

Kompas.com - 22/04/2020, 18:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyikapi terkait adanya pekerja PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia (YMMI) yang positif terjangkit virus corona (Covid-19). Namun perusahaan tersebut tetap diizinkan beroperasi karena telah mengantongi izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).

Berdasarkan hasil laporan dari PT YMMI kepada Kementerian Perindustrian, perusahaan tersebut telah menghentikan sementara operasionalnya semenjak ditemui salah satu pekerja positif Covid-19.

"Pekerja yang sakit tersebut sejak mereka (Yamaha) libur dari tanggal 10 April sampai dengan 15 April, tidak pernah lagi masuk kerja. Yamaha beritikad baik dengan berinisiatif untuk meliburkan pabrik sejak 20 April hingga 4 Mei," kata Agus Gumiwang kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2020).

Baca juga: Susi Usulkan Penghapusan Kemenperin dan Kemendag, Ini Respons Menperin

Agus Gumiwang mengatakan, pihak YMMI telah mengajukan IOMKI ke Kementerian Perindustrian pada 9 April 2020. Sebelum IOMKI terbit, perusahaan telah mengeluarkan kebijakan untuk meliburkan karyawannya pada tanggal 10-14 April 2020 atau sampai dengan terbitnya IOMKI.

IOMKI tersebut terbit pada tanggal 13 April 2020. Kemudian lanjut Politisi Golkar ini, pihak manajemen YMMI mengakui kesulitan menghubungi Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta untuk memberikan laporan hasil sidak yang dilakukan pada 21 April 2020.

"Tolong baca itu, Kadisnaker DKI nggak bisa dihubungi oleh Yamaha," tegas dia.

Baca juga: Pemprov DKI: Panasonic-Yamaha Harusnya Tutup Saat PSBB, tapi Punya Izin Kemenperin untuk Operasi

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menemukan karyawan positif Covid-19 yang bekerja di PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia.

Produsen alat musik itu merupakan salah satu perusahaan yang diizinkan beroperasi selama PSBB diterapkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Di salah satu perusahaan yang dapat IOMKI (izin operasional dan mobilitas kegiatan industri), pekerjanya positif Covid-19," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Rabu (22/4/2020).

Andri telah melakukan sidak ke PT Yamaha Music Manufacturing pada Selasa (21/4/2020) kemarin. Sidak dilakukan untuk memastikan perusahaan tersebut tutup pasca ditemukannya karyawan positif Covid-19 di sana.

Sebab, berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menangani Covid-19 di Jakarta, aktivitas perusahaan wajib dihentikan sementara minimal 14 hari kerja apabila ditemukan karyawan yang menjadi pasien Covid-19.

Baca juga: Perusahaan Tak Terapkan Protokol, Menperin Ancam Cabut Izin Operasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com