JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyikapi terkait adanya pekerja PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia (YMMI) yang positif terjangkit virus corona (Covid-19). Namun perusahaan tersebut tetap diizinkan beroperasi karena telah mengantongi izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).
Berdasarkan hasil laporan dari PT YMMI kepada Kementerian Perindustrian, perusahaan tersebut telah menghentikan sementara operasionalnya semenjak ditemui salah satu pekerja positif Covid-19.
"Pekerja yang sakit tersebut sejak mereka (Yamaha) libur dari tanggal 10 April sampai dengan 15 April, tidak pernah lagi masuk kerja. Yamaha beritikad baik dengan berinisiatif untuk meliburkan pabrik sejak 20 April hingga 4 Mei," kata Agus Gumiwang kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2020).
Baca juga: Susi Usulkan Penghapusan Kemenperin dan Kemendag, Ini Respons Menperin
Agus Gumiwang mengatakan, pihak YMMI telah mengajukan IOMKI ke Kementerian Perindustrian pada 9 April 2020. Sebelum IOMKI terbit, perusahaan telah mengeluarkan kebijakan untuk meliburkan karyawannya pada tanggal 10-14 April 2020 atau sampai dengan terbitnya IOMKI.
IOMKI tersebut terbit pada tanggal 13 April 2020. Kemudian lanjut Politisi Golkar ini, pihak manajemen YMMI mengakui kesulitan menghubungi Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta untuk memberikan laporan hasil sidak yang dilakukan pada 21 April 2020.
"Tolong baca itu, Kadisnaker DKI nggak bisa dihubungi oleh Yamaha," tegas dia.
Baca juga: Pemprov DKI: Panasonic-Yamaha Harusnya Tutup Saat PSBB, tapi Punya Izin Kemenperin untuk Operasi
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menemukan karyawan positif Covid-19 yang bekerja di PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia.
Produsen alat musik itu merupakan salah satu perusahaan yang diizinkan beroperasi selama PSBB diterapkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Di salah satu perusahaan yang dapat IOMKI (izin operasional dan mobilitas kegiatan industri), pekerjanya positif Covid-19," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Rabu (22/4/2020).
Andri telah melakukan sidak ke PT Yamaha Music Manufacturing pada Selasa (21/4/2020) kemarin. Sidak dilakukan untuk memastikan perusahaan tersebut tutup pasca ditemukannya karyawan positif Covid-19 di sana.
Sebab, berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menangani Covid-19 di Jakarta, aktivitas perusahaan wajib dihentikan sementara minimal 14 hari kerja apabila ditemukan karyawan yang menjadi pasien Covid-19.
Baca juga: Perusahaan Tak Terapkan Protokol, Menperin Ancam Cabut Izin Operasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.