Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penunjukkan 8 Mitra Kartu Prakerja Tuai Polemik, Ini Kata Pemerintah

Kompas.com - 22/04/2020, 19:17 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga saat ini, terdapat delapan platform digital yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra program Kartu Prakerja.

Ke delapan platform tersebut adalah Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id.

Banyak pihak yang kemudian mempertanyakan proses kerja sama antara pemerintah dengan kedelapan mitra tersebut.

Direktur Komunikasi Program Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky mengatakan, sebelum akhirnya dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU), pemerintah telah terlebih dahulu melakukan pembahasan dengan delapan platform digital tersebut.

Saat itu, Project Management Office (PMO) atau manajemen pelaksana Kartu Prakerja belum terbentuk.

"Saat itu diskusi dipimpin oleh Kemenko (Perekonomian) dan KSP (Kantor Staf Presiden). Manajemen Pelaksana baru dibentuk 17 Maret," jelas Panji beberapa waktu lalu.

Baca juga: Pak Presiden, Kartu Prakerja Butuh Evaluasi

"Keputusan untuk saling bekerja sama diambil tanggal 20 Maret saat bersama-sama menandatangani nota kesepahaman," jelas dia.

Panji pun enggan memberikan penjelasan lebih detil mengenai keputusan pemerintah hingga akhirnya ke delapan platform tersebutlah yang diajak bekerja sama.

Dia hanya mengatakan, baik pemerintah maupun platform yang saat ini telah menjadi mitra bersama-sama dalam merealisasikan program Kartu Prakerja.

Selain itu, Panji pun menyebutkan, manajemen pelaksana juga membuka peluang bagi platform lain untuk bisa bekerja sama dengan pemerintah dalam program Kartu Prakerja.

"Itu bersama-sama, delapan itu bisa dievaluasi kinerjanya dan kerja sama pun bisa dihentikan. Bentuknya adalah kerjasama jadi tidak ada penunjukan," ujar dia.

Di dalam pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 3 Tahun 2020 dijelaskan, platform digital yang ingin turut serta dalam program Kartu Prakerja harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. memiliki cakupan layanan minimal berskala nasional;

b. memiliki sistem informasi dan teknologi yang memadai dan dapat mendukung Program Kartu Prakerja;

c. memiliki portal, situs atau aplikasi daring melalui internet yang digunakan untuk fasilitasi Program Kartu Prakerja; dan

d. memiliki kerja sama dengan Lembaga Pelatihan yang memiliki program pelatihan berbasis Kompetensi Kerja.

Baca juga: Profil East Ventures, Perusahaan di Balik Meroketnya Bisnis Ruangguru

Sebagai informasi, Permenko tersebut diundangkan pada 27 Maret 2020. Sementara, penandatanganan kerja sama antara pemerintah dengan platform digital mitra Kartu Prakerja dilakukan pada 20 Maret 2020.

Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk platform digital yang dikelola swasta harus berbadan hukum Perseroan Terbatas dan memiliki izin usaha.

Dalam proses kerja sama, penanggung jawab Platform Digital wajib melampirkan NPWP Perusahaan, akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya, dokumen data dukung lainnya yang dipandang perlu.

Baca juga: Sederet Kursus Bahasa Inggris Bagi Ojol di Kartu Prakerja, Harganya Mulai Rp 500.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com