Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Corona, Anggaran KKP Resmi Dipotong Rp 1,8 Triliun

Kompas.com - 23/04/2020, 21:02 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali memotong anggaran untuk kedua kalinya akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Kali ini, KKP kembali memotong lebih dari Rp 700 miliar sehingga menyisakan pagu anggaran Rp 4,6 triliun. Total pemotongan mencapai Rp 1,8 triliun.

"Total penghematan anggaran KKP sejauh ini sebesar Rp 1,84 triliun lebih. Pagu yang semula Rp 6,4 triliun menjadi Rp 4,6 triliun," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo melalui keterangan resmi, Kamis (23/4/2020).

Baca juga: Erick Thohir Rombak Jajaran Dewan Pengawas Perum Perhutani

Edhy menyebut, penghematan pagu kedua berdasarkan Surat Menteri Keuangan No.S-302/MK.02/2020 tanggal 15 April 2020, soal Langkah-Langkah Penyesuaian Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2020.

Adanya perubahan anggaran membuat pagu di setiap eselon I KKP juga mengalami perubahan, termasuk dana realokasi untuk percepatan pemulihan ekonomi imbas pandemi Covid-19 di sektor perikanan dan kelautan. Realokasi menjadi Rp 362 miliar dari sebelumnya Rp 438 miliar.

Namun Edhy memastikan, pemotongan anggaran ini semata demi meminimalisir dampak ekonomi maupun sosial di tengah masyarakat imbas pandemi.

Baca juga: Di Tengah Covid-19, Kapal Maling Ikan Kembali Marak di Natuna Utara

"Secara prinsip penghematan anggaran ini karena kebutuhan negara yang sangat mendesak saat ini," ujar Edhy.

Melalui anggaran yang tersedia, Edhy dan jajarannya menjamin tetap bekerja secara maksimal. Upaya pengembangan sektor perikanan budidaya tak akan kendor, begitu pun dengan pengawasan kekayaan laut Indonesia dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang kelautan dan perikanan.

"Sebagai informasi, kapal pengawas kembali menangkap pelaku illegal fishing berbendara Vietnam, Senin kemarin. Dan ada penangkapan kapal illegal fishing lagi, kami sedang mendata lebih lanjut," pungkasnya.

Baca juga: Pesawat Komersil Dilarang Angkut Penumpang Mulai 24 April sampai 1 Juni 2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com