Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Dilarang, Perusahaan Transportasi Dapat Insentif Pajak?

Kompas.com - 24/04/2020, 14:49 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelarangan mudik yang berlaku mulai hari ini, Jumat (24/4/2020) tentu berpengaruh terhadap industri transportasi dala negeri. Bahkan, industri pengangkutan sebenarnya telah terdampak sejak virus corona mulai merebak di beberapa negara dunia dengan kian menurunnya permintaan untuk melakukan perjalanan.

Adapun dengan pelarangan mudik, angkutan umum dan kendaraan pribadi resmi tidak boleh keluar dan masuk wilayah zona merah virus corona atau yang sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ini merupakan bentuk larangan mudik Lebaran 2020 yang diatur oleh pemerintah. Khusus untuk transportasi darat, aturan ini rencananya akan mulai diterapkan sampai 31 Mei 2020.

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Simak Fakta-fakta Soal Larangan Mudik Lebaran

Lalu, apakah perusahaan dan industri transportasi mendapatkan insentif atau stimulus dari pemerintah?

Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan, pemerintah telah memasukkan sektor transportasi darat, laut dan udara sudah termasuk dalam sektor yang menjadi perluasan insentif pajak.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bakal menambah 18 sektor baru untuk mendapatkan insentif perpajakan.

"Sektor transportasi darat, laut dan udara sudah termasuk dalam sektor yang menjadi perluasan insentif pajak," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (24/4/2020).

Baca juga: Mudik Dilarang, Sektor Apa Saja yang Akan Terpukul?

Menurut dia, pekan depan pemerintah akan mengumumkan secara resmi mengenai perluasan insentif pajak ke 18 sektor.

Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona, pemerintah menjelaskan ketentuan ini untuk industri pengolahan.

Insentif tersebut berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan yang ditanggung pemerintah, PPh Pasal 22 impor dibebaskan selama enam bulan, PPh Pasal 25 yang didiskon 30 persen, serta restitusi yang dipercepat dengan batasan hingga Rp 5 miliar.

Baca juga: Pesawat Komersil Dilarang Angkut Penumpang Mulai 24 April sampai 1 Juni 2020

Dari 18 sektor yang dipastikan mendapatkan insentif perpajakan, ada lebih dari 1.000 Klasifikasi Baku Lapangan Kerja (KBLI) yang mendapat keringanan pajak tersebut, diantaranya perusahaan media atau pers dan agen perjalanan.

Berikut 18 sektor usaha yang mendapatkan insentif perpajakan berdasarkan kategori Klasifikasi Baku Lapangan Usaha di Indonesia (KBLI):

  1. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan ada 100 KBLI
  2. Pertambangan dan Penggalian ada 17 KBLI
  3. Industri Pengolahan ada 127 KBLI
  4. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin ada 3 KBLI
  5. Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi hanya 1 KBLI
  6. Konstruksi ada 60 KBLI
  7. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor ada 193 KBLI
  8. Pengangkutan dan Pergudangan ada 85 KBLI
  9. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum ada 27 KBLI
  10. Informasi dan Komunikasi ada 36 KBLI;
  11. Aktivitas Keuangan dan Asuransi ada 3 KBLI
  12. Real Estat ada 3 KBLI
  13. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis ada 22 KBLI
  14. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya ada 19 KBLI
  15. Pendidikan ada 5 KBLI
  16. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial ada 5 KBLI
  17. Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi ada 52 KBLI
  18. Aktivitas Jasa Lainnya ada 3 KBLI; serta untuk Aktivitas Perusahaan di Kawasan Berikat

Baca juga: Mudik Dilarang, Potensi Perputaran Uang dari Kota ke Desa Raib hingga Rp 120 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com