Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Covid-19, Transaksi Digital Melonjak, Transaksi Tunai Anjlok

Kompas.com - 30/04/2020, 20:13 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) mencatat adanya pertumbuhan transaksi digital dan penurunan transaksi tunai selama pandemi virus corona (Covid-19).

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendarta mengatakan, salah satu penyebabnya adalah realisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Dia bilang, PSBB membuat sejumlah sektor beralih ke transaksi elektronik menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) mulai dari tempat ibadah hingga pasar tradisional.

Baca juga: Visa: Masyarakat Indonesia Semakin Melek Transaksi Digital

"Dulu susah menawarkan QRIS ke rumah-rumah ibadah. Tapi mereka sekarang akhirnya mengejar untuk meminta jadi merchant QRIS. Pasar tradisional juga mulai pakai QRIS, karena memang kondisinya membuat begitu," kata Filianingsih Hendarta dalam konferensi video, Kamis (30/4/2020).

Fili menuturkan, indikasi terlihat dari penurunan outflow 5,2 persen sepanjang 2020 (ytd) maupun inflow yang turun 1,7 persen (ytd).

Di sisi lain, transaksi melalui e-commerce meningkat 18,1 persen menjadi 98,3 juta transaksi. Total nilai transaksi meningkat 9,9 persen menjadi Rp 20,7 triliun.

Peningkatan terbesar terjadi pada kebutuhan primer, seperti makanan, perlengkapan sekolah, dan alat kesehatan.

Sementara itu, interkoneksi transaksi QRIS di merchant meningkat mencapai 2,2 juta transaksi selama Maret 2020 dengan total nominal mencapai Rp 75,1 miliar atau rerata Rp 34.177 per transaksi.

Secara volume, transaksi off net naik 130 persen dari Februari 2020.

Baca juga: Ada Virus Corona, BI Imbau Masyarakat Gunakan Transaksi Nontunai

Uniknya, transaksi tunai di EDC yang bersifat face to face tak pelak mengalami penurunan. Pada Maret, pertumbuhan transaksi EDC minus 20,7 persen dengan nilai Rp 231 miliar.

Pada April, transaksi semakin turun 45,5 persen dengan nilai Rp 125 miliar.

"Di saat bulan puasa yang umumnya kebutuhan uang tunai meningkat, namun pada tahun ini menurun. Kebutuhan tunai diperkirakan juga akan menurun terlebih ada larangan mudik," ungkap Fili.

Ragam kebijakan BI

Guna mendorong optimalisasi penggunaan nontunai yang sejalan dengan himbauan pemerintah untuk menjaga jarak, Bank Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan.

BI membebaskan pengenaan biaya transaksi pemrosesan QRIS bagi pedagang kategori Usaha Mikro oleh PJSP yang berlaku efektif 1 April sampai 30 September 2020.

Baca juga: Transaksi Online Bank Mandiri Naik 10 Persen

Pihaknya juga menurunkan fee SKNBI dari capping maksimal Rp 3.500 menjadi Rp 2.900 di sisi nasabah yang berlaku efektif 1 April.

Ketiga, mendukung akselerasi penyaluran dana bansos nontunai program Pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja.

Terakhir, lanjut Fili, BI melonggarkan kebijakan kartu kredit terkait dengan penurunan batas maksimum suku bunga, penurunan nilai pembayaran minimum, penurunan besaran denda, dan memperpanjang waktu bayar kredit.

Penurunan batas maksimum suku bunga dari 2,25 persen menjadi 2 persen per bulan. Penurunan nilai pembayaran minimum dari 10 persen menjadi 10 persen.

"Sementara, penurunan besaran denda keterlambatan pembayaran dari 3 persen atau maksimal Rp 150.000 menjadi 1 persen atau maksimal Rp 100.000. Kebijakan-kebijakan ini berlaku efektif 1 Mei 2020," pungkas Fili.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com