Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal Bayar Surat Utang Rp 200 Miliar, Ini yang Dilakukan Perumnas

Kompas.com - 02/05/2020, 04:03 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) tengah mengkaji beragam opsi dan strategi untuk memenuhi kewajiban penyelesaian surat utang jangka menegah atau Medium Term Note (MTN) I Tahun 2017 yang pembayarannya diputuskan untuk ditunda.

Sebelumnya Perum Perumnas mengumumkan penundaan pembayaran pokok kepada pemegang surat utang jangka menengah atau Medium Term Note (MTN) I Perum Perumnas tahun 2017 Seri A yang seharusnya jatuh tempo pada tanggal 28 April 2020 yang lalu senilai Rp 200 miliar.

Direktur keuangan Perum Perumnas Eko Yuliantoro mengatakan, penundaan pembayaran MTN tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kehati-hatian ditengah pandemi Covid-19.

"Kami menerapkan managemen risiko agar kondisi keuangan tetap terjaga. Saat ini kami tengah menggodok beragam opsi dan strategi untuk melakukan penyelesaian kewajiban tersebut," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (1/5/2020).

Baca juga: Perumnas Buka Lowongan Kerja, Tertarik?

Eko juga mengatakan, akibat dari pandemi Covid-19 ini membuat penurunan daya beli masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tidak terelakkan, padahal market terbesar dari Perumnas berada di segmen MBR.

"Market terbesar kami berada di segmen MBR, sehingga hal ini mempengaruhi laju pertumbuhan bisnis kami. Prioritas utama dari MBR untuk saat ini adalah memenuhi kebutuhan primer mereka, sehingga kebutuhan akan perumahan menjadi hal yang dikesampingkan untuk sementara waktu," katanya.

Eko menambahkan adapun proyek-proyek strategi mereka yang saat ini berlokasi di wilayah Jabodetabek berada di zona merah bencana nasional. Hal ini jugalah yang menyebabkan penjualan terimbas secara signifikan sehingga pendapatan atas penjualan proyek tersebut mengalami penurunan secara drastis.

Eko juga mengatakan, faktor ini juga yang menjadi salah satu pertimbangan manajemen Perumnas untuk menunda pembayaran MTN yang jatuh tempo pada April 2020.

Walaupun demikian, Eko menegaskan Perumnas tetap pada komitmennya untuk mendukung program pemerintah dalam memenuhi penyediaan perumahan terjangkau bagi MBR.

Apalagi Perum Perumnas hingga saat ini sebagai satu-satunya BUMN di sektor perumahan yang memiliki peran penting sebagai kepanjangtanganan pemerintah dalam menyediakan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memiliki 81 proyek aktif diseluruh Indonesia dengan rata-rata pembangunan sekitar 15.000 unit per tahun.

Baca juga: Imbas Corona, Perumnas Gagal Bayar Surat Utang Rp 200 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com