Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antrean Online Klaim JHT BP Jamsostek Selalu Penuh? Ini Penjelasannya

Kompas.com - 06/05/2020, 08:16 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak mewabahnya pandemi virus corona (Covid-19), angka pemutusan hubungan kerja (PHK) naik tajam. Kondisi ini mengakibatkan banyak pekerja memilih mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Kendati demikian, banyak peserta BP Jamsostek yang mengeluhkan antrean online JHT yang selalu penuh. Banyak peserta sudah mencoba setiap hari, namun tetap saja tak berhasil mendapatkan antrean.

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja, mengungkapkan antrean online yang hampir selalu penuh terjadi karena pendaftar klaim JHT jauh lebih banyak dari kapasitas layanan yang ada di kantor-kantor cabang.

Baca juga: Nilai Diskon Iuran BP Jamsostek Capai Rp 12,36 Triliun

Selain itu, nomor antrean online JHT yang dibatasi setiap harinya tak ada kaitannya dengan physical distancing dan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di beberapa daerah untuk pencegahan Covid-19.

"Sebenarnya tidak ada pembatasan yang dibuat terkait pandemi Covid-19. Tetapi dalam memberikan pelayanan kepada peserta kami memperhatikan kapasitas pelayanan harian," jelas Utoh dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (6/5/2020).

Menurut dia, pembatasan nomor antrean di kantor cabang perlu dilakukan mengingat kapasitas SDM. Kemudian, pihaknya juga mempertimbangkan estimasi waktu pelayanan.

"Kapasitas pelayanan harian dihitung berdasarkan jumlah SDM yang tersedia dan memperhatikan estimasi waktu yang dibutuhkan terhadap proses pengajuan berkas per peserta," jelas Utoh.

Baca juga: Kena PHK, Bisakah Mengajukan Pencairan Dana JHT ke BPJamsostek?

Dengan jumlah pendaftar klaim JHT yang tinggi, apalagi terdapat lonjakan selama pandemi virus corona, membuat nomor antrean online semakin sulit didapat.

"Estimasi waktu yang dibutuhkan berdasarkan bahwa setiap pengajuan dari peserta melalui proses penerimaan dokumen elektronik, verifikasi, konfirmasi kepada pihak terkait hingga proses pembayaran melalui Bank. Jadi di setiap kantor cabang memiliki kapasitas yang berbeda-beda," tutur dia.

Diungkapkan Utoh, BP Jamsostek tetap membuka layanan klaim JHT meski ada pemberlakuan PSBB di beberapa kantor cabangnya.

 

"Pembatasan yang dilakukan bukan berdasarkan kebijakan PSBB, namun lebih kepada perhitungan kapasitas pelayanan yang disebutkan di atas," terang Utoh.

Baca juga: Lebih dari 2 Juta Pekerja Di-PHK, Berikut Cara Klaim Pencairan Saldo JHT di BPJamsostek

"Hal tersebut dilakukan untuk tetap menjaga kualitas layanan pencairan klaim tepat waktu sesuai SLA dan tepat jumlah, jadi para pekerja yang telah berhasil melengkapi dokumen dan mengajukan klaim JHT dapat menerima dana JHT mereka tepat waktu dan tepat jumlah," tambah dia.

Berikut persyaratan pencairan dana JHT:

  1. Bagi pekerja yang mengundurkan diri, mereka harus melampirkan persyaratan asli kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta bekerja, serta fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.
  2. Bagi pekerja yang di-PHK, mereka harus melampirkan persyaratan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial, serta fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.
  3. Bagi pekerja yang akan mengambil manfaat JHT dengan alasan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat dibayarkan secara tunai. Mereka harus melampirkan persyaratan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, serta fotokopi paspor dan fotokopi visa bagi tenaga kerja warga negara Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com