Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Percepat Penyaluran Bansos, Ini Alasannya

Kompas.com - 06/05/2020, 11:34 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

“Dengan bantalan pada kedua sisi ini, pemerintah berharap membantu meringankan tekanan terhadap rumah tangga dan pelaku usaha, terutama Ultra Mikro dan UMKM,” jelasnya.

Realisasi bansos hingga Maret 2020 mencapai 27,6 persen. Utamanya disebabkan kenaikan tarif 2020 PBI-JKN dan penarikan iuran PBI sampai dengan bulan Mei.

Hal tersebut pun dapat mendorong konsumsi pemerintah pusat. Sayangnya, konsumsi pemerintah daerah dan belanja pegawai masing-masing mengalami kontraksi karena turunnya Dana Bagi Hasil dari pemerintah pusat serta program reformasi birokrasi.

Baca juga: Harga Minyak Dunia Melonjak 20 Persen, Ini Penyebabnya

Sehingga total laju konsumsi pemerintah selama kuartal I-2020 hanya 3,74 persen (yoy). Capaian ini melambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 5,22 persen (yoy).

Sementara itu, Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) atau investasi hanya mampu tumbuh 1,70 persen (yoy), melambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 5,03 persen (yoy).

Di antara komponen pengeluaran ekonomi, hanya ekspor yang menunjukkan kenaikan. Selama kuartal I-2020, ekspor tumbuh tipis 0,24 persen (yoy). Padahal di kuartal I-2019, ekspor turun hingga 1,58 persen (yoy).

Baca juga: Cara Melaporkan Penyaluran Bansos dan BLT Bermasalah

Meski demikian, kinerja ekspor tertahan oleh penurunan jumlah kunjungan wisatawan yang menjadi sumber ekspor jasa nasional.

Di sisi lain, impor nasional mengalami kontraksi seiring dengan penurunan impor Bahan Baku dan Penolong sebesar 2,8 persen dan Barang Modal sebesar 13,1 persen, yang masing-masing kontribusinya 75,8 persen dan 15,0 persen terhadap total impor barang.

“Meskipun hal ini memberikan kontribusi terhadap neraca perdagangan yang surplus sebesar 2,61 miliar dollar AS, pelemahan impor berdampak negatif terhadap aktivitas di sektor produksi khususnya di sektor manufaktur,” kata dia.

Baca juga: Catat, Ini Jadwal Pencairan THR PNS dan TNI/Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com