Dengan terjadinya kebocoran data tersebut membuktikan bahwa Kominfo selaku otoritas yang diberikan wewenang melakukan pengawasan telah melakukan kesalahan dalam melaksanakan kewenangannya.
Dalam petitumnya, KKI meminta majelis hakim memberikan putusan provisi antara lain memerintahkan Kominfo dan Tokopedia untuk menghentikan sementara penyelenggaraan sistem elektronik Tokopedia selama pemeriksaan perkara ini berlangsung sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) .
Sementara pada pokok perkara, KKI antara lain meminta majelis hakim memerintahkan Kemenkominfo untuk menghukum Tokopedia membayar denda administratif sebesar Rp 100 miliar.
Selain itu juga menghukum Tokopedia untuk menyampaikan permohonan maaf dan pernyataan tanggung jawab terhadap seluruh kerugian yang timbul akibat terjadinya pencurian atau kebocoran data pribadi kepada para pemilik akun di 3 koran nasional dan di website Tokopedia.
Baca juga: Ada Kebocoran Data E-commerce, Ini yang Harus Dilakukan Konsumen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.