KOMPAS.com – Sebanyak empat dari tujuh kreditur menerima proposal perdamaian yang diajukan PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) KCN.
Sementara itu, sisanya masih akan menunggu hasil kesepakatan Hakim Pengawas dan Pengurus PKPU setelah mendengarkan pihak-pihak terkait dalam rapat perdamaian di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/05/2020).
Pengurus PKPU Arief Patramijaya dalam rapat terbuka tersebut membacakan empat kreditur yang menerima rencana damai dari KCN, yakni PT Karya Kimtek Mandiri, PT Pelayaran Karya Tehnik Operator, PT Karya Teknik Utama (KTU), dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office.
Keempat kreditur tersebut menerima rencana damai sesuai dengan daftar tagihan yang diterima oleh pengurus PKPU.
Baca juga: KTU Harap PKPU KCN Berakhir Homologasi
Adapun tiga kreditur lain yang ditolak daftar tagihan oleh KCN adalah oleh Juniver Girsang, Brurtje Maramis, dan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
‘’Khusus untuk KBN terkait tagihan karena pengurus dan hakim pengawas belum mengambil sikap, tagihannya diterima atau ditolak, maka untuk sementara terhadap KBN, hakim pengawas dan pengurus menyampaikan statusnya harus menunggu tagihan tetap yang akan dirumuskan oleh hakim pengawas dan pengurus,’’ ujar Hakim Pengawas Makmur.
Lebih lanjut Makmur mengatakan, untuk kelanjutan pembahasan atas keberatan Juniver Girsang dan pihak ketiga Brurtje Maramis serta KBN akan dilanjutkan dalam rapat berikutnya pada Rabu (13 /5/2020).
Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi yang hadir dalam rapat perdamaian sangat menyayangkan sikap KBN sebagai salah satu pemegang saham.
Baca juga: Usai Rapat Verifikasi Piutang KCN, Pengurus PKPU: Alhamdulillah Berjalan Lancar
Pasalnya KBN yang tidak pernah menyetor dan membantu permodalan untuk membangun pelabuhan Marunda, tetap menagih piutang meski RUPS belum terlaksana hingga saat ini.
‘’Sebagai pemegang saham, kami berharap KBN membantu kami menghadapi persoalan PKPU ini, karena hak dividen tersebut tetap akan dibayarkan bila sudah ada keputusan RUPS. KTU sebagai pemegang saham mayoritas saja menyetujui keberatan yang kami ajukan,” ujar Widodo.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan