"Ketika audit BPK selesai, maka dihitung ulang sesuai realisasi dan dibayarkan ke daerah. Ada potensi kurang atau lebih bayar sesuai audit BPK, maka biasanya kalau ada kekurangan dari tahun-tahun sebelumnya sekalian dibayarkan ke daerah," kata Yustinus.
Yustinus menjelaskan, kurang bayar DBH untuk tahun buku 2019 biasanya diketahui pada 2020, sekitar bulan Agustus sampai November.
Jadi, hasil audit DBH DKI Jakarta tahun 2019 baru selesai di tahun 2020. DKI punya hak atas kurang bayar DBH 2019 sebesar Rp 5,1 triliun. Jika ada kurang bayar di tahun 2019, maka dibayarkan di tahun 2020 begitupun seterusnya. Namun audit BPK untuk tahun 2019 belum selesai.
Baca juga: Ini Petunjuk Operasional Moda Transportasi di Tengah Larangan Mudik
"Ini yang jadi polemik karena seolah pusat punya utang ke Pemprov DKI dan tidak mau membayar/menahannya. Faktanya enggak gitu. Narasi menagih DBH layaknya orang berpiutang ini kan tidak dilakukan oleh Pemda-Pemda lain karena memahami kelaziman praktik pembayaran DBH," jelas Yustinus.
Justru, kata Yustinus, Pemerintah Pusat peka melihat situasi tidak normal sekarang ini akibat Covid-19. Pembayaran DBH yang kurang bayar ke Pemda termasuk DKI yang biasanya dibayar pada Agustus, dipercepat pada April.
Sesuai PMK 36/2020, DBH DKI dibayar pada April sebesar 50 persen atau Rp 2,5 triliun.
"Jadi polemik dan kesimpangsiuran ini tak perlu terjadi ketika waktu meminta pembayaran DBH, jika Pemprov DKI tidak terkesan seperti orang nagih utang jatuh tempo dan belum dibayar. Meski ini hak, tapi aturan dan mekanismenya jelas. Tak ada mengemplang utang," sebut Yustinus.
Baca juga: Deretan Kontroversi Luhut Selama Corona, Ribut TKA China hingga Mudik
(Sumber: KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya | Editor: Bambang P. Jatmiko, Yoga Sukmana, Erlangga Djumena)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.