Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Target Perekonomian 2021, Rasio Pajak Terendah dalam 10 Tahun

Kompas.com - 13/05/2020, 07:31 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2021 pada Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Selasa (12/5/2020).

Di dalam paparannya, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan tema KEM PPKF 2021 disusun mengacu pada arah pembangunan yang tertuang dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020-2024) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2020.

Namun demikian, Bendahara Negara itu menjelaskan dengan adanya pandemi virus corona (Covid-19) di awal tahun menyebabkan pemerintah untuk menyesuaikan KEM PPKF dengan kondisi fundamental yang tengah dihadapkan pada kondisi ketidakpastian yang tinggi.

Baca juga: Segera Cair, Ini Besaran THR Bagi Pensiunan PNS dan TNI-Polri

"KEM PPKF disusun di tengah pandemi Covid-19 yang mencerminkan berbagai ketidakpastian tinggi akibat penyebaran Covid-19 secara global yang sampai saat ini belum daat dipastikan dan bagaimana diatasi," ujar Sri Mulyani dalam paparannya.

Situasi pandemi dan ketidakpastian yang tinggi mengharuskan pemerintah untuk mempersiapkan beberapa skenario perkembangan ekonomi ke depan.

Jika melihat realisasi pertumbuhan ekonomi kuartal I-2020 yang hanya sebesar 2,97 persen, maka terlihat kinerja perekonomian Indonesia telah terjadi koreksi yang cukup tajam.

Baca juga: [POPULER MONEY] Jadwal Pencairan THR PNS | BPK Vs Sri Mulyani Soal Dana Bagi Hasil

Sri Mulyani menyampaikan, hal ini mengindikasikan tekanan lebih berat akan dialami sepanjang tahun 2020, yang artinya pertumbuhan ekonomi terancam bergerak dari skenario berat sebesar 2,3 persen menuju skenario sangat berat yaitu kontraksi -0,4 persen.

"Untuk itu, langkah dan kebijakan penanganan pandemi Covid-19 dan dampak sosial ekonomi harus terus diperkuat dan dilaksanakan dengan efektif agar pemburukan lebih lanjut dapat diminimalkan," jelas Sri Mulyani.

Oleh karena itu, APBN 2020 dilakukan refocusing dan realokasi untuk menangani tiga prioritas utama, yaitu penanganan kesehatan, perluasan jaring pengaman sosial untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan, dan menjaga daya tahan dunia usaha dan mendukung pemulihan aktivitas ekonomi.

Baca juga: Harga Minyak Naik Lagi, Ini Penyebabnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Whats New
Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

Whats New
Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com