JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta mengatakan keberadaan toko ritel menjadi sektor yang dibutuhkan masyarakat saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sebab, dalam aturannya memang dibolehkan buka dengan syarat penerapan protokol kesehatan.
“Jadi, seharusnya tidak ada perbedaan kebijakan setiap daerah terkait dengan PSBB. Pasalnya semua aturan dijalankan berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan,” kata Tutum Rahanta, seperti dikutip dari Antaranews, Kamis (14/5/2020).
Baca juga: Industri Ritel Terpuruk Selama Pandemi Corona
Tutum menjelaskan, saat ini semua kegiatan ritel sudah diatur dan dijalankan berdasarkan Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 317/M-DAG/SD/04/2020 tentang ketersediaan dan kelancaran pasokan barang kebutuhan masyarakat selama PSBB.
"Tinggal bagaimana pengawasannya. Apakah ritel yang bersangkutan menerapkan protokol kesehatan atau tidak," ujarnya.
Untuk itu, kata Tutum, pemda yang harus ikut aktif mengimbau rakyat jangan keluar jika tidak mendesak sehingga ketika lonjakan pengunjung, jangan ritel yang disalahkan.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan dalam membuat kebijakan pemerintah maupun pemda harus adil dan tidak pilih-pilih, misalnya dalam izin operasional toko selama PSBB.
“Jika tidak boleh, tidak boleh semua. Jangan yang satu boleh, sementara yang satu tidak,” ujarnya.
Baca juga: Pengusaha Ritel Diminta Sediakan Masker hingga Hand Sanitizer untuk Karyawannya
Ia mencontohkan IKEA Alam Sutera di Tangerang yang merupakan peritel perabot rumah tangga ditutup karena buka di tengah PSBB.
Sementara bisnis yang sama ACE Hardware dan Informa di Jakarta tetap dibolehkan buka karena dapat izin dari pemerintah.
“Ini tidak konsisten dan menimbulkan keirian,” ujarnya.
Sebelumnya IKEA sempat ditutup sementara oleh Pemda Kota Tangerang karena banyak pengunjung yang datang ke toko tersebut saat PSBB.