Selain itu, masih ada keberatan dari pemohon PKPU, yakni Juniver Girsang bersama pihak ketiga yang menerima hak tagihnya, yakni Brurtje Maramis, meski rapat voting sudah selesai sebelum pukul 13.00 WIB.
“Setelah menerima rekomendasi dari hakim pengawas, bahwa sampai hari ini belum mendapatkan laporan hasil rapat perdamaian dari pengurus,” ujar Robert.
Ia melanjutkan, belum diterimanya laporan dikarenakan yang bersangkutan mendadak sakit dan dibawa ke rumah sakit.
Baca juga: Jelang Rapat Perdamaian, KCN Belum Dapatkan Daftar Tagihan Tetap PKPU
Hakim Pengawas pun merekomendasikan Majelis untuk memperpanjang PKPU. Majelis akhirnya memutuskan penundaan penetapan dengan perpanjangan waktu 60 hari.
Keputusan itu diambil setelah majelis mengadakan musyawarah, masih adanya pihak yang mengajukan keberatan, adanya surat laporan ke Polda Metro Jaya, dan sesuai rekomendasi Hakim Pengawas.
Salah satu tim kuasa hukum KCN masih sempat bertemu dengan pengurus PKPU Arief Patramijaya dekat Lobi Pengadilan Niaga dan berbincang dengan kelanjutan sidang.
Akan tetapi, para pengurus memang sudah tidak terlihat di lokasi, bahkan sejak sebelum pukul 12.00 WIB.
Sidang yang memutuskan penundaan penetapan itu pun hanya digelar 10 menit. Padahal, para debitur dan kreditur sudah menanti Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim lebih dari 5 jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.