Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan hingga Pegawai LPS Potong Gaji dan THR untuk Didonasikan

Kompas.com - 15/05/2020, 13:20 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 dengan memotong gaji serta Tunjangan Hari Raya (THR) mulai dari jajaran pimpinan hingga pegawainya.

Pemotongan ini dilakukan selama enam bulan dari bulan Mei hingga Oktober 2020.

Sekretaris LPS Muhamad Yusron mengatakan bantuan ini dilakukan sebagai bentuk dari program 'LPS Peduli' yang nantinya akan disalurkan dalam bentuk Alat Perlindungan Diri (APD) bagi petugas medis dan paket bantuan lainnya bagi masyarakat yang terimbas Covid-19.

"Bantuan ini merupakan wujud kepedulian dan kontribusi jajaran di LPS dalam upaya penanganan Covid-19 dan dampaknya kepada masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (15/5/2020).

Baca juga: LPS Bantah Ada 8 Bank Berpotensi Gagal

Muhammad Yusron juga mengatakan pimpinan dan pegawai LPS sangat prihatin dengan kondisi pandemi Covid,-19 ini yang menimbulkan dampak tidak hanya terhadap kesehatan masyarakat tetapi juga terhadap perekonomian masyarakat.

"Oleh karena itu semua donasi yang kami kumpulkan diharapkan dapat membantu pemerintah mempercepat penanganan Covid-19 dan membantu masyarakat yang terkena dampak Covid-19," tambahnya.

Selain bantuan donasi, lanjut Yusron, LPS juga telah memberikan bantuan dalam kegiatan sosial kemasyarakatan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan beberapa pihak lain untuk menanggulangi pandemi Covid-19.

LPS juga turut berpartisipasi dalam pencegahan penularan Covid-18 dengan telah menerapkan program Work from Home (WFH) sejak pertengahan Maret 2020.

"Walaupun dimikian di tengah pandemi kami tetap beroperasi dengan memberikan pelayanan informasi dan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada nasabah bank yang dilikuidasi tetap berjalan normal," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com