Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJSN Nilai Kenaikan Iuran BPJS Bagian dari Perbaikan Sistemik

Kompas.com - 19/05/2020, 18:43 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Achmad Choesni menilai, kenaikan iuran BJPS Kesehatan telah melalui beberapa pertimbangan.

Achmad mangatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan merupakan bagian dari perbaikan sistemik program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Kami juga menyadari perbaikan sistemik untuk keberlanjutan implementasi program JKN sangat dipentingkan. Kami berpendapat perbaikan itu tidak dapat dilakukan secara satu-satu tapi harus lebih pendekatan secara sistemik," katanya melalui diskusi virtual, Selasa (19/5/2020).

Baca juga: Petugas PLN akan Kembali Lakukan Pencatatan Meteran ke Rumah Pelanggan

Ia mengatakan, kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan adalah tindak lanjut pemerintah atas keputusan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019

Selain itu, DJSN juga menilai kanikan tarif dari peserta Program JKN-KIS untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja golongan mandiri bisa dimanfaatkan untuk pembenahan atau peningkatan pelayanan kesehatan.

"Keberlanjutan pembiayaan dan perbaikan kualitas penyelenggaraan program JKN yang tidak kalah pentingnya adalah kita juga melihat kemampuan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) khususnya kelas tiga dalam pembayaran iuran," kata dia.

Tak hanya itu, DJSN juga memperhitungkan kemampuan fiskal pemerintah sehingga sudah sewajarnya tarif iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri dinaikkan.

Baca juga: Sambut New Normal, BNI Akan Gencarkan Layanan Digital

"Seperti yang saya katakan ada pentingnya perbaikan sistem yang kita harapkan BPJS Kesehatan juga dapat harus meningkatkan memperbaiki tata kelolanya. Terus kolektibilitas iuran penegakan kepatuhan membayar, perbaikan kualitas dan transparansi data. Dan tentu saja ini yang perlu kita lakukan adalah integrasi sistem proses bisnis dan data," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan tarif iuran peserta BPJS Kesehatan. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 34.

Dalam pasal itu diketahui bahwa kenaikan iuran terjadi pada Kelas I dan Kelas II mandiri. Kenaikan iuran akan dimulai pada Juli 2020.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Tanggapan DJSN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com