Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Harga Emas Melorot | Sanksi untuk Batik Air

Kompas.com - 20/05/2020, 06:37 WIB
Yoga Sukmana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga emas berjangka jatuh pada akhir perdagangan Senin (18/5/2020) waktu setempat. Berita ini menjadi yang terpopuler di kanal Money Kompas.com pada Selasa (19/5/2020).

Selain harga emas, beberapa artikel juga masuk jajaran 5 berita terpopuler. Mulai dari petugas PLN yang akan kembali mencatat meteran listrik ke rumah pelanggan hingga Kemenhub yang memberikan sanksi ke Batik Air.

Berikut 5 berita terpopuler di desk Money Kompas.com:

1. Harga Emas Dunia Melorot 21,9 Dollar AS, Apa Sebabnya?

Harga emas berjangka jatuh pada akhir perdagangan Senin (18/5/2020) waktu setempat (Selasa pagi WIB), sekaligus menghentikan kenaikan selama empat hari perdagangan secara beruntun.

Baca juga: 392.338 Korban PHK Tercatat Jadi Peserta Kartu Prakerja

Penurunan harga logam mulia ini seiring dengan harapan uji coba vaksin potensial Covid-19 mendorong para investor melirik aset-aset berisiko serta mengangkat harga ekuitas dan minyak.

Lantas berapa besar merosotnya harga emas? silahkan baca berita selengkapnya di sini.

2. Petugas PLN akan Kembali Lakukan Pencatatan Meteran ke Rumah Pelanggan

PT PLN (Persero) akan kembali melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar untuk tagihan rekening bulan Juni 2020.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Bob Saril mengatakan, pembacaan meter akan dilakukan dengan tetap memperhatikan Pedoman Pencegahan Pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan RI untuk antisipasi penyebaran Covid-19 yaitu dengan menggunakan standar APD (Alat Pelindung Diri).

Baca juga: Kemenkop Bakal Gencarkan Transformasi UMKM

Lantas apakah pelanggan tidak perlu lagi lapor meteran listrik via whatsApp? baca selengkapnya di sini. 

3. Hari Ini, Harga Emas Antam Turun Rp 10.000

Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk pada Selasa (19/5/2020) berada di angka Rp 924.000 per gram.

Angka tersebut turun Rp 10.000 jika dibandingkan harga emas pada Senin (19/5/2020) kemarin.

Baca juga: Terbukti Melanggar, Kemenhub Bekukan Izin Terbang Beberapa Rute Batik Air

Sementara itu, harga buyback atau harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut berada di harga Rp 823.000. Harga itu turun Rp 9.000 jika dibandingkan kemarin.

Harga lengkap emas Antam bisa di cek di sini.

4. Erick Thohir Pastikan Karyawan BUMN Tetap Libur Saat Lebaran

Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) Erick Thohir memastikan pegawai perusahaan pelat merah tetap libur saat Lebaran 2020.

“Dalam surat edaran untuk internal BUMN jelas disampaikan bahwa tanggal pasti akan kembali berkantornya mayoritas karyawan BUMN menunggu keputusan umum pemerintah terkait pandemi Covid-19, baik pemerintah pusat maupun daerah, dan juga libur Lebaran sesuai keputusan pemerintah,” ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/5/2020).

Baca juga: Soal Penumpukan Penumpang, Kemenhub Layangkan Surat Peringatan Ke AP II

Namun, lanjut Erick, untuk BUMN yang langsung melayani masyarakat dan tidak bisa dihentikan pelayanannya seperti PLN, telekomunikasi, dan Pertamina, tetap bekerja sesuai dengan ketetapan yang berlaku.

Baca berita selangkapnya di sini.

5. Kemenhub akan Jatuhkan Sanksi ke Batik Air dan AP II, Ini Penyebabnya

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjatuhkan sanksi tegas kepada Batik Air dan PT Angkasa Pura II (Persero) usai menggelar investigasi dalam rangka pengawasan implementasi Permenhub No.18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sanksi ini merupakan buntut penumpukan penumpang di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Kamis (14/5/2020) pagi.

Baca juga: Pemerintah Diminta Konsisten dalam Penerapan PSBB

Update Kementerian Perhubungan memberikan sanksi kepada maskapai Batik Air berupa pembekuan izin beberapa rute penerbangan.

Baca berita selengkapnya di sini dan di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com