JAKARTA, KOMPAS.com - Membayar zakat merupakan salah satu kewajiban umat Islam, khususnya pada bulan suci Ramadhan, yakni zakat fitrah ataupun zakat mal.
Namun, dikarenakan adanya pandemi virus corona atau Covid-19, pembayaran zakat fitrah tidak bisa dilangsungkan secara tatap muka.
Ini lantaran warga harus beraktivitas di dalam rumah guna menurunkan risiko penularan virus corona.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah Uang Tunai di Jakarta dan Jawa Barat Lengkap
Bagi Anda yang ingin membayar zakat tanpa harus keluar rumah, tenang saja. Sebab, kini ada sejumlah aplikasi yang dapat Anda gunakan untuk membayar kewajiban pada bulan suci.
Berikut beberapa aplikasi dompet digital hingga e-commerce yang dapat Anda gunakan untuk membayar zakat.
Melalui dompet digital ini, Anda bisa membayar zakat Anda tanpa harus keluar rukah. Saat ini DANA telah menggandeng Dompet Dhuafa sebagai mitra untuk menyalurkan zakat yang Anda bayarkan.
Caranya juga cukup mudah, yaitu masuk ke aplikasi DANA, klik fitur Dompet Dhuafa dan pilih jenis zakat yang Anda inginkan.
Lalu, masukkan data serta nominal yang ingin dibayarkan dan klik Bayar Zakat untuk membayar.
Baca juga: Kriteria yang Disebut Miskin Sebagai Penerima Zakat
Melalui fitur LinkAja Berbagi pada aplikasi dompet digital LinkAja, Anda juga bisa membayar zakat Anda.
LinkAja telah bekerja sama dengan beberapa partner untuk mendistribusikan zakat Anda seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Aksi Cepat Tanggap (ACT), Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat.