Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Masalah Lelang Motor Jokowi Tak Terulang, Bagaimana Prosedur Seharusnya?

Kompas.com - 22/05/2020, 12:12 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam konser virtual Berbagi Kasih Bersama Bimbo pada Minggu (17/5/2020), Presiden Jokowi melelang motor listriknya. Uang hasil lelang akan didonasikan untuk membantu penanganan Covid-19.

Lelang dimenangi oleh seorang “pengusaha” dari Jambi, yang berani menawar hingga Rp 2,55 miliar yang bernama M Nuh. Namun, belakangan pemenang tersebut tak segera membayar barang yang telah dia biding dalam lelang. Hingga akhirnya polisi turun tangan.

Akhirnya diketahui bahwa orang yang memenangi lelang itu adalah seorang buruh harian. Menurut polisi, M Nuh mengikuti proses itu karena mengira ada bagi-bagi hadiah.

Baca juga: Polisi Sebut Pemenang Lelang Motor Listrik Jokowi Tak Tahu Acara yang Diikutinya merupakan Lelang, Dikira Dapat Hadiah

“Yang bersangkutan tidak paham acara yang diikuti adalah lelang. Yang bersangkutan malah mengira bakal dapat hadiah," kata Kapolda Jambi Irjen Firman Santyabudi melalui pesan singkatnya, Kamis (21/5/2020).

Terlepas dari M Nuh yang tak paham mengenai acara tersebut, panitia lelang dalam konser virtual  itu kemungkinan juga tak mengikuti prosedur lelang. Padahal, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memiliki juru lelang yang andal.

Para pegawai ini hampir setiap hari melakukan lelang, mulai dari aset yang menjadi jaminan kredit perbankan, hingga yang berasal dari sitaan dari para koruptor. Lelang biasanya dilakukan secara online atau e-auction.

Lantas, bagaimana seharusnya prosedur lelang? Serta, bagaimana alurnya agar masyarakat bisa membeli barang-barang yang dilelang itu?

Mengutip situs Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), ada sejumlah langkah yang menjadi prosedur dalam lelang, yaitu sebagai berikut:

1. Pendaftaran

Masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang diwajibkan untuk mendaftar di situs yang telah ditetapkan. Selama ini pemerintah menggunakan situs lelang.go.id untuk masyarakat yang ingin ikut lelang.

Dalam pendaftaran, calon peserta diwajibkan mengisi seluruh form sesuai dengan kondisi sesungguhnya. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode aktivasi ke e-mail yang didaftarkan.

Selanjutnya akun e-auction yang diterima bisa diaktifkan.

Baca juga: KPK Lelang Online Mobil Mewah, Ada Hummer hingga Mini Cooper

2. Verifikasi data

Setelah akun aktif, calon peserta wajib melengkapi data diri, termasuk data KTP, NPWP, dan nomor rekening bank. Kemudian pegawai DJKN akan memverifikasi data tersebut. Apabila sudah lengkap dan benar, sistem akan mengirimkan notifikasi bahwa akun sudah dapat dipakai.

3. Memilih barang yang akan dilelang

Calon peserta lelang bisa memilih barang-barang yang akan dilelang dalam website DJKN. Jika tertarik untuk membeli secara lelang, calon peserta mengeklik gambar pada website tersebut.

Setelah itu akan muncul detail spesifikasi barang yang akan dilelang. Termasuk besaran uang jaminan yang harus dibayarkan jika ingin ikut lelang.

4. Membayar uang jaminan

Uang jaminan diperlukan untuk menunjukkan keseriusan dari peserta. Besaran uang jaminan berbeda-beda, sesuai dengan nilai serta kondisi dari barang yang dilelang. Bisa hanya 10 persen, hingga 50 persen dari nilai barang.

Uang jaminan ditransfer ke rekening yang telah ditetapkan. Kemudian, calon peserta akan mendapatkan token untuk lelang.

Baca juga: Banyak Penipuan Lelang, Ini Kata Kemenkeu

5. Mengikuti lelang

Calon peserta yang telah membayar uang jaminan berhak mengikuti proses lelang. Jika peserta memenangi lelang, maka tinggal menambahi sesuai dengan harga yang dimenangi. Sementara itu, jika tidak memenangi, uang jaminan akan dikembalikan.

Adapun jika pemenang lelang tak segera melunasi pembayaran, maka uang jaminan akan hangus dan peserta yang bersangkutan akan masuk dalam blacklist.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com