Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

New Normal, Industri Mamin Masih Dapat Tumbuh 4 Persen

Kompas.com - 03/06/2020, 18:09 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Industri Ago Kementerian Perindustrian Abdul Rochim mengatakan, dengan mulai diterapkannya fase kenormalan baru (new normal), sektor industri makanan dan minuman dapat tumbuh sebesar 4 persen.

"Selain itu, utilisasi sektor industri ini yang sempat turun di angka 50-60 persen akibat pandemi Covid-19 juga diharapkan dapat kembali naik ke angka 80 persen," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).

Kemenperin mencatat, industri makanan dan minuman pada tahun 2019, tumbuh mencapai 7,78 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan industri nonmigas yang berada di angka 4,34 persen maupun pertumbuhan industri nasional sebesar 5,02 persen.

Baca juga: Bagaimana Seharusnya Pelaku Bisnis Menyikapi Era New Normal?

Selain itu, di tahun yang sama, sektor industri makanan dan minuman juga berkontribusi hingga 36,40 persen pada Produk Domestik Bruto (PDB) industri pengolahan nonmigas.

Menurut Dirjen Industri Agro, kunci utama pemulihan sektor industri makanan dan minuman berada pada para pedagang ritel. Oleh karena itu, apabila nanti pusat-pusat perbelanjaan sudah mulai dibuka bertahap dalam tatanan kenormalan baru, diharapkan permintaan masyarakat akan segera pulih dan mampu menggerakkan sektor industri ini.

Rochim memproyeksi, harga produk-produk makanan dan minuman akan relatif stabil dalam era kenormalan baru (new normal). Sebab, dari hasil koordinasi, pelaku industri makanan dan minuman di dalam negeri menyatakan kesiapannya untuk beroperasi di era kenormalan baru, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Namun demikian, guna menopang aktivitas sektor ini, perlu dukungan ketersediaan bahan baku dan kelancaran arus logistik.

"Kami telah berkoordinasi dengan Gabungan Pengusaha Makanan-Minuman Indonesia (GAPPMI), dan mereka berkomitmen untuk menjaga stabilitas harga selama new normal," ujarnya.

Kemenperin saat ini sedang menyusun surat edaran yang nantinya dapat menjadi panduan dalam menjalankan aktivitas industri di era kenormalan baru.

Surat edaran ini akan mengakomodasi poin-poin penting yang tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor 328 Tahun 2020 tentang Panduan Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Baca juga: Ini Langkah Preventif Gramedia Saat New Normal Diberlakukan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com