Pemberian PMN ini berkaitan dengan program penjaminan kredit modal kerja darurat kepada PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) atau Jamkrindo dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo.
"Ada PMN non tunai juga (untuk BPUI) sebesar Rp 268 miliar," kata Sri Mulyani.
Lalu, ada pula PMN untuk PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM sebesar Rp2,5 triliun. Angkanya naik dari alokasi awal yang hanya Rp 1 triliun.
"Ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dalam memberikan dukungan kepada usaha ultra mikro di bawah Rp10 juta," jelas Sri Mulyani.
Selain dukungan dalam program PEN, pemerintah juga bakal melakukan pembayaran kompensasi untuk PLN senilai Rp 45,42 triliun dan PT Pertamina (Perser) Rp 45 triliun. Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kebijakan pemerintah untuk konsumsi listrik dan BBM non subsidi.
Hal tersebut tak terhitung sebagai program PEN, namun lebih kepada pemenuhan kewajiban pemerintah kepada kedua BUMN tersebut.