Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Cara Lengkap Refund Dana Haji Reguler, Khusus, serta Pelimpahan Porsi

Kompas.com - 04/06/2020, 09:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

6. Setelah uang telah disalurkan dari BPKH ke PIHK, maka pihak PIHK segera mengirimkan uang ke jemaah setelah dipotong biaya-biaya yang diperlukan.

"Saat ini semua prosesnya dilakukan secara offline (manual)," katanya.

Pelimpahan porsi jika calon jemaah haji meninggal

Kasubdit Pendaftaran Haji Kementerian Agama RI, Hanif, mengatakan, jemaah haji yang seharusnya berangkat haji tahun 2020 tetapi sudah wafat tetap bisa melakukan pengembalian setoran pelunasan.

Hanif menuturkan, jemaah haji yang tidak membatalkan atas keinginan sendiri karena sudah wafat, pengajuan permohonannya digantikan oleh ahli waris.

"Bisa mengajukan ke tempat pendaftaran, ya. Jadi ketika dia mendaftar di mana, nah di situlah mengajukan pembatalannya," kata Hanif saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/6/2020).

Untuk itu, ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi, antara lain surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa setempat, surat keterangan waris, dan surat keterangan kuasa waris.

Selain itu, ahli waris juga perlu membawa surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris, fotokopi KTP ahli waris, fotokopi tabungan jemaah haji yang telah meninggal, dan fotokopi tabungan ahli waris.

"Karena yang membatalkan bukan jemaah haji langsung, jadi memang harus seperti itu (prosedurnya). Nanti dana refund ditransfernya bukan ke jemaah haji yang sudah meninggal, tapi ke ahli waris," papar Hanif.

Refund boleh ke keluarga besar

Berbeda dengan pelimpahan nomor porsi, refund setoran pelunasan atau pembatalan keseluruhan biaya jemaah haji yang sudah meninggal ini boleh dilakukan oleh ahli waris di luar keluarga "inti".

Keluarga "inti" yang dimaksud adalah suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung.

"Kalau refund (boleh) ke ahli waris, bisa keluarga besarnya, bisa ke saudara, dan lain-lain. Bedanya itu (dengan pelimpahan nomor porsi). Kalau pelimpahan (nomor porsi) sesuai UU 8/2019 itu hanya kepada suami, istri, orang tua, saudara kandung, dan anak kandung," terangnya.

Pelimpahan nomor porsi/menggantikan jemaah

Lebih lanjut, dia bilang, ahli waris juga bisa mendapat pelimpahan nomor porsi jemaah haji yang telah meninggal.

Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.

Dana yang telah di-refund oleh Kemenag praktis harus dilunasi kembali oleh ahli waris sebelum pelaksanaan haji tahun 2021 mendatang, jika ahli waris berniat menggantikan jemaah haji yang meninggal tersebut.

"Kalau dia melunasi maka dia berangkat tahun 2021. Kalau tidak melunasi, akan menjadi waiting list di tahun 2022," sebut Hanif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com