Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petrokimia Gresik: Stok Pupuk Bersubsidi 2 Kali Lipat dari Ketentuan

Kompas.com - 04/06/2020, 18:41 WIB
Hamzah Arfah,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

 

Dengan penyaluran pupuk dikawal oleh Staf Perwakilan Daerah Penjualan (SPDP) PG yang tersebar di berbagai kabupaten di Jatim.

"Dalam penyalurannya, perusahaan memegang teguh prinsip 6 tepat, yaitu tepat harga, tepat tempat, tepat jumlah, tepat mutu, tepat jenis dan tepat waktu," ucap dia.

Rahmad lantas menegaskan kepada seluruh distributor dan kios resmi, untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku. Serta tidak terlibat dalam penyelewengan, penimbunan, atau menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Baca juga: Dukung Pangan Nasional, Kementan Distribusikan 46,27 Persen Pupuk Bersubsidi

Adapun HET pupuk bersubsidi, pupuk Urea Rp 90.000 per sak (50 kg) atau Rp 1.800 per kg, pupuk NPK Phonska Rp 115.000 per sak (50 kg) atau Rp 2.300 per kg, dan pupuk organik Petroganik Rp 20.000 per sak (40 kg) atau Rp 500 per kg.

Kemudian, pupuk ZA Rp 70.000 per sak (50 kg) atau Rp1.400 per kg, dan pupuk SP-36 Rp 100.000 per sak (50kg) atau Rp 2.000 per kg.

“Petrokimia Gresik tidak akan segan untuk memberhentikan kerjasama distribusi, jika distributor atau kios resmi terbukti melakukan kesalahan,” tegas Rahmad.

Selain kewajiban menyediakan pupuk bersubsidi, PG juga menyiapkan stok pupuk non-subsidi sebagai solusi bagi petani yang kebutuhan pupuknya tidak teralokasi dalam skema subsidi. Termasuk menyediakan produk pengendalian hama bagi petani melalui anak perusahaan (Petrokimia Kayaku dan Petrosida Gresik).

"Semoga berbagai upaya solutif Petrokimia Gresik dapat mendukung program percepatan musim tanam Gubernur Jatim sehingga dapat menjaga stok pangan nasional di tengah pandemi,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com