Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru, Ini Detail Batasan Penumpang Transportasi

Kompas.com - 10/06/2020, 07:45 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru terkait batasan jumlah penumpang dalam moda transportasi umum maupun pribadi.

Berdasarkan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020, batasan jumlah penumpang yang baru ditentukan oleh setiap Direktorat Jenderal di Kemenhub.

"Dalam Permenhub Nomor 18 (Tahun 2020) kapasitas penumpang maksimal 50 persen. Namun sekarang (di Permenhub Nomor 41 Tahun 2020) ada kemajuan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6/2020).

Baca juga: Pengusaha Ritel Diminta Gunakan Pembayaran Non Tunai

Adapun detail mengenai batasan jumlah penumpang moda transportasi kereta api, pesawat, kapal, kendaraan pribadi, dan kendaraan umum lainnya adalah sebagai berikut.

1. Kereta api

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri mengatakan, operasional kereta api antar kota akan mulai dioperasikan secara bertahap.

Operasional kereta api antar kota akan dilakukan melalui tiga tahap. Pada tahap pertama yang mulai dilakukan pada Jumat (12/9/2020), kereta api antar kota akan kembali beroperasi.

Pada tahap pertama tersebut, kereta api antar kota akan dapat mengangkut penumpang hingga maksimal 70 persen total kapasitas.

Baca juga: Pemerintah Akan Terjunkan Tim Cek Aduan Tagihan Listrik Masyarakat

"Tingkatkan (kapasitas) tidak langsung. Kita mulai meningkatkan jadi 70 persen," kata Zulfikri.

Setelah itu, jumlah penumpang dapat ditingkatkan hingga 80 persen total kapasitas, mulai dari tahap kedua hingga terakhir.

"Kami bisa tingkatkan kapasitas dengan syarat antar kota pakai face shield," ujarnya.

Sementara itu untuk KRL, kapasitas angkutnya akan ditingkatkan menjadi maksimal 45 persen total kapasitas dari sebelumnya maksimal 35 persen.

Dengan ditambahnya kapasitas penumpang, maka pada fase pertama tersebut, setiap gerbong KRL dapat mengangkut 74 penumpang, dari sebelumnya 60 penumpang.

Baca juga: [POPULER MONEY] Prosedur Pengajuan KPR Lewat BPJS Ketenagakerjaan | Kapasitas Angkut Penumpang Pesawat Dinaikkan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com