Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Bos BCA, Ini Tantangan dan Risiko Restrukturisasi Kredit

Kompas.com - 10/06/2020, 20:13 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan regulasi tentang restrukturisasi kredit untuk debitur terdampak Covid-19.

Adapun kebijakan kelonggaran kredit alias restrukturisasi kredit diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical.

Baca juga: 7,93 Juta Debitor Sudah Restrukturisasi, Total Nilainya Rp 597,75 Triliun

Data hingga 26 Mei 2020, sektor jasa keuangan telah merestrukturisasi 7,93 juta debitur dengan nilai outstanding restrukturisasi mencapai Rp 597,75 triliun.

Dari total itu, restrukturisasi di sektor perbankan sebesar Rp 517,2 triliun terhadap 5,33 juta nasabah hingga 26 Mei 2020.

Restrukturisasi diberikan kepada 4,55 juta debitur UMKM dengan nilai Rp 250,6 triliun dan restrukturisasi kepada 780.000 debitur non-UMKM dengan total Rp 266,5 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com