JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar menyebutkan, terdapat 1 juta debitor bank pelat merah itu yang memenuhi kriteria untuk dilakukan restrukturisasi.
Kriteria itu mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 11/POJ.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical di tengah pandemi Covid-19 yakni debitur yang usaha terkena dampak perlambatan ekonomi.
"Sekarang proses restrukturisasi sudah mencapai 35 persen. Akhir Juni ditargetkan bisa selesai," ucap dia dalam video confence dengan Kompas Group, Senin (10/5/2020).
Baca juga: Erick Thohir: Bank-bank BUMN Telah Restrukturisasi 830.000 Debitor Terdampak Corona
Menurut dia, sebagian besar debitor tersebut merupakan UMKM dan ritel yang merupakan nasabah terbanyak dari sisi jumlah.
Sementara debitor korporasi jumlahnya sedikit. Pasalnya menurut Royke, krisis sekarang beda dengan yang sebelumnya. Saat ini banyak UMKM dan ritel yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Sementara korporasi sedikit karena relatif mempunyai manajemen risiko yang lebih baik.
Sementara itu Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Siddik Badruddin menambahkan, pihaknya sudah berhasil melakukan restrukturisasi pada 180.000 debitor.
"Ada sekitar 800.000 lagi yang kami bantu untuk restrukturisasi," sebutnya.
Baca juga: Bank Mandiri Terbitkan Surat Utang Global Rp 7,5 Triliun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.