Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cantrang Kembali Diperbolehkan, Kiara: Ini Catatan Merah buat Pak Edhy...

Kompas.com - 11/06/2020, 14:37 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati menilai, pemberian izin kepada kapal-kapal bercantrang menunjukkan keberpihakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ditujukan untuk pengusaha cantrang.

Padahal, profesi nelayan tradisional di Indonesia lebih mendominasi, sekitar 2,7 juta nelayan tradisional dengan kapal berukuran di bawah 7 GT dan 10 GT.

"Kenapa dicederai dengan kebijakan yang tidak pro terhadap nelayan tradisional? Dampaknya jelas, nelayan tradisional dan nelayan skala kecil akan kehilangan ruang perairannya," kata Susan kepada Kompas.com, Kamis (11/6/2020).

Susan mengatakan, pemberian izin untuk 8 Alat Penangkapan Ikan (API) yang belum diatur maupun dilarang dalam Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 dan Keputusan Menteri Nomor 86 Tahun 2016 merupakan bentuk gerak mundur KKP.

Baca juga: Susi Sindir Kebijakan soal Cantrang yang Kembali Bisa Digunakan

Pelegalan cantrang dan trawl bisa menimbulkan konflik horizontal antara nelayan kecil dengan nelayan besar. Konflik akan terjadi antara kapal-kapal besar berukuran di atas 10 GT dengan kapal nelayan kecil di bawah 10 GT.

Bahkan kata Susan, nelayan Natuna sempat mengajukan protes atas keberadaan kapal-kapal bercantrang yang dimobilisasi Natuna tempo hari.

"KKP ini mencederai banyak orang, termasuk masyarakat adat. Kalau bicara spirit keberlanjutan, kita enggak melihat ini di kebijakan yang dikeluarkan oleh KKP. Semuanya dibuat untuk mengakomodir kepentingan investasi," papar Susan.

Lebih lanjut, kebijakan membuka keran operasi cantrang mengundang praktik penangkapan ikan ilegal (IUU Fishing) yang telah lama diperangi Indonesia. Kapal-kapal besar di atas 200 GT yang kembali beroperasi bisa mengeksploitasi sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia.

"Ini catatan merah buat Pak Edhy (Menteri Kelautan dan Perikanan). Tolong libatkan partisipasi publik, bukan hanya sosialisasi," sebut Susan.

Baca juga: Menteri Edhy Kembali Bolehkan Penggunaan Cantrang untuk Tangkap Ikan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com