Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Klaim Terbitnya PP Tapera Melalui Proses yang Panjang

Kompas.com - 16/06/2020, 20:42 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengklaim terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei lalu, telah melalui proses panjang.

Kasubdit Fasilitas Kesejahteraan Pekerja Kementerian Ketenagakerjaan Bondet Yudaswarin menyatakan, tidaklah benar PP tersebut disahkan dengan proses yang singkat. Terlebih terbitnya PP ini dalam masa pandemi virus corona (Covid-19).

"Bukan kemudian tidak tanggapnya pemerintah di masa covid ini kemudian keluarnya PP Tapera, tidak seperti itu. Pembahasan PP ini sudah melalui proses yang panjang. Sebagaimana amanat UU Tapera itu sudah seharusnya 2 tahun sejak UU ini ditetapkan 2018," jelasnya melalui diskusi virtual Iluni UI, Selasa (16/6/2020).

Baca juga: Ada Tapera, Pekerja Kelas Menengah Bisa Incar Hunian di Bodebek

Bondet menjelaskan, PP Tapera tersebut awalnya direncanakan 2018 pengesahannya. Namun, karena terkendala pembahasan secara teknis maka baru 20 Mei 2020, Presiden Joko Widodo baru meneken PP Tapera.

"Karena ada berbagai macam hal-hal teknis yang harus diselesaikan antara pemerintah, makanya baru sekarang diterbitkan. Artinya, bukan berarti PP ini terbit saat ini juga, peserta kemudian diminta mengiur, tidak seperti itu juga," ujarnya.

Pemerintah memastikan pelaksanaan program Tapera ini baru berlangsung 2021. Namun, untuk peserta yang jadi sasaran pertama program Tapera adalah para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, pemerintah memastikan iuran pensiunan para ASN yang selama ini telah disetorkan sebelumnya di Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum) akan beralih ke program BP Tapera.

Baca juga: Syarat Cairkan Tapera Sebelum Pensiun: Meninggal atau Nganggur 5 Tahun

"Karena memang nanti PP Tapera itu beroperasinya di 2021. Kemudian ada hal-hal yang sangat substansial terkait dengan pensiunan ASN yang mesti dibayarkan iurannya yang dulu-dulu. Para mantan-mantan ASN dulu ini kan ikut Bapertantrum masih ada uangnya, dan ini yang harus dikembalikan hak-haknya," jelas Bondet lagi.

"Sepanjang PP Tapera ini belum ditetapkan maka pelaksana PP Tapera tidak bisa juga mengeksekusi. Kami yang di ASN ini akan menjadi pertama kali peserta Tapera. Kemudian, uang kami (ASN) yang sebelumnya sudah ada akan menjadi tabungan awal di BP Tapera," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com