Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Juli 2020, Sri Mulyani Mulai Tunjuk Perusahaan Digital Untuk Tarik PPN

Kompas.com - 16/06/2020, 19:15 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) bakal dilakukan pada bulan Agustus mendatang.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menjelaskan pihaknya akan menunjuk perusahaan digital yang akan memungut PPN kepada penggunanya pada bulan Juli 2020 ini.

"Kita sedang bikin aturan mainnya untuk menunjuk WP (wajib pijak) luar negeri dan harapan kami Juli besok ada PMSE luar negeri yang bisa kita tunjuk untuk memungut PPN," jelas dia, Selasa (16/6/2020).

Baca juga: Kemenkeu: 335.000 Wajib Pajak Sudah Mendapat Insentif

Hingga saat ini, pihak DJP masih dalam proses melakukan diskusi dengan PMSE di luar negeri mulai dari proses memungut, menyetor, dan atas PPN yang dipungutnya atas transaksi barang dan jasa di luar wilayah kepabeanan Indonesia.

Selanjutnya di Agustus, perusahaan digital seperti Netflix, Spotify, hingga Zoom tersebut bakal mulai memungut pajak kepada para penggunanya.

"Sampai saat ini kami diskusi denngan para PMSE di luar negeri mulai pungut menyetor atas PPN yang dipungutnya atas transaksi barang dan jasa di luar wilayah kepabeanan RI dan Agustus mereka harapannya bisa memungut," jelas dia.

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, hingga saat ini pemerintah baru bisa memungut pajak terhadap PMSE dalam bentuk PPN.

Pasalnya, masih terjadi dispute atau perselisihan pendapat antara negara-negara di dunia mengenai pemungutan PPh terhadap pelaku usaha digital.

Pemerintah pun masih menunggu kesepakatan global tentang cara yang bisa diterima dalam membagi pajak dari suatu perusahaan yang beroperasi di puluhan negara sekaligus.

Baca juga: Ada Corona, Pengusaha Muda Minta Pemerintah Bantu Keringanan Pajak

 

Hal ini diugkapkan Sri Mulyani menjawab pertanyaan berbagai pihak terkait adanya protes dari Amerika Serikat melalui Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) yang mengaku keberatan dengan pemungutan pajak terhadap PMSE.

“Kalau kita menyebutkan bagaimana membagi PPh ke 40-50 negara itu sedang dibahas. Negara-negara liat mana yang bisa di-collect. PPn itu enggak ada dispute. Itu pajak pertambahan nilai. Yang belum settle pembagian PPh,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com