Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1,25 Juta Debitur KUR Sudah Dapat Relaksasi Kredit

Kompas.com - 19/06/2020, 17:00 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, hingga 17 Juni 2020, terdapat lebih dari 1,25 juta debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang telah mendapatkan relaksasi berupa keringaan kredit dan restrukturisasi kredit.

Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Djoko Hendratto menjelaskan, dengan jumlah debitur tersebut, maka total outstanding nasabah KUR yang mendapat keringanan sebesar Rp 50,61 triliun.

"Debitur KUR kita telah akses ke 1,25 juta debitur dalam relaksasi ini. Itu mencakup outstanding Rp 50,61 triliun dari seluruh debitur demikian juga untuk ultra mikro," kata Djoko dalam video conference, Jumat (19/6/2020).

Baca juga: Ruang Pemangkasan Suku Bunga BI Diprediksi Terbatas pada Juli-Agustus

Djoko menambahkan relaksasi kredit tersebut disalurkan kepada 11 Lembaga Penyalur KUR. Adapun terdapat lima perbankan yang menjadi penyalur terbanyak keringanan KUR tersebut.

Penyaluran terbesar yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (KOMPAS100: BBRI) dengan 1,1 juta debitur degan nilai outstanding Rp29,44 triliun, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (KOMPAS100: BBNI) dengan 107.660 debitur dengan nilai outstanding Rp20,4 triliun, disusul oleh BPD Bali degan 2.469 debitur dengan outstanding Rp611 miliar.

Adapula BPD DI Yogyakarta dengan 461 debitur dengan total outstanding Rp 51 miliar serta PT Bank Tabungan Negara (BTN) dengan 252 debitur dan outsnading Rp 55 miliar.

Sementara untuk Pembiayaan ultra mikro, PT PNM (Persero) menetapkan kebijakan berupa relaksasi/penundaan pembayaran angsuran bagi 14.125 nasabah ULaMM, dan 3.579.952 nasabah Mekaar yang tidak bisa membayar angsuran (pokok dan bunga) dengan total 3,59 juta debitur. Total outstanding pinjamannya Rp 8,2 triliun serta melakukan restrukturisasi kredit (adendum akad) berupa penurunan besaran angsuran.

Baca juga: Ini Cara Buat PIN Kartu Kredit

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com